MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

‘Perintah Ibu’ Terdengar dalam Sadapan Telepon di Sidang Hasto Kristiyanto, Pengacara Sebut Hanya Catut Nama

Publisher: Redaktur 25 April 2025 2 Min Read
Share
Agustiani Tio Fridelina.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kembali memunculkan fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 24 April 2025, jaksa memutar rekaman sadapan telepon antara mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan mantan kader PDI-P, Saeful Bahri.

Dalam rekaman tersebut, Saeful terdengar menyampaikan pesan dari Hasto kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu, ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ujar Saeful dalam sadapan yang diperdengarkan di sidang.

Baca Juga:  2 Hari Berturut-turut, Hasto Diperiksa Maraton di KPK

Saeful juga menyebut bahwa Hasto meminta Wahyu Setiawan bertemu lebih dulu dengan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU.

“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Kemudian, Mbak Tio sudah ketemu belum dengan tim hukumnya?,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talappessy, membantah makna ‘perintah ibu’ sebagai instruksi dari pimpinan partai. Ia menyebut Saeful kerap mencatut nama pihak lain untuk meyakinkan lawan bicaranya.

“Saeful itu sering mencatut nama. Itu sudah diakui sendiri oleh saksi Agustiani Tio. Jadi jangan digiring opini seolah-olah ini perintah pimpinan partai. Ini murni perintah partai secara organisasi, bukan personal,” tegas Ronny.

Baca Juga:  Temuan Terbaru KPK: Mobil Harun Masiku Ditemukan Terparkir Bertahun-tahun

Saat ditanya langsung oleh wartawan mengenai arti sebenarnya dari ‘perintah ibu’, Hasto memilih irit bicara. “Nanti, kita lihat,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Hasto juga dituduh turut merintangi penyidikan KPK dengan membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron. HUM/GIT

TAGGED: Agustiani Tio Fridelina, eks Komisioner KPU, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mantan anggota bawaslu, mantan kader PDI-P, PAW, Saeful Bahri, Sekjen PDI-P, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?