MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Belum Serahkan Moge Ridwan Kamil ke Rupbasan, Masih Disimpan di Bandung

Publisher: Redaktur 21 April 2025 2 Min Read
Share
Ridwan Kamil bersama motornya Royal Enfield (dok. Instagram @ridwankamil)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, hingga kini belum dibawa ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

“Untuk motor sudah digeser oleh penyidik dari rumah RK ke tempat yang aman di Bandung. Namun belum dibawa ke Rupbasan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan pada Minggu, 20 April 2025.

Tessa menjelaskan bahwa keterlambatan pengiriman moge tersebut ke Rupbasan KPK disebabkan oleh kendala teknis di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemindahan ke Rupbasan akan dilakukan pada waktu yang tepat.

Baca Juga:  Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

“Hanya masalah teknis di lapangan saja. Pada waktunya akan digeser ke Rupbasan,” tambahnya.

Motor Royal Enfield itu disita usai penggeledahan rumah pribadi Ridwan Kamil pada Maret 2025 lalu. Selain motor, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Bank BJB.

Terkait kemungkinan pemeriksaan Ridwan Kamil dalam kasus ini, KPK belum memberikan kepastian. “Pemanggilan menunggu info lebih lanjut dari penyidik,” kata Tessa.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan adanya penyitaan motor dari rumah RK, meski ia tidak menghafal mereknya secara spesifik.

Baca Juga:  Alasan KPK Belum Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat OTT

“Kalau nggak salah itu motor, saya nggak hafal, pokoknya motor,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono; serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.

Hingga saat ini, kelima tersangka tersebut belum ditahan. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan, Juru bicara KPK, KPK, moge, R Sophan Jaya Kusuma, Ridwan Kamil, Royal Enfield, Rupbasan, Suhendrik, Tessa Mahardhika Sugiarto, Widi Hartono, Yuddy Renaldi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?