MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menag Tanggapi Dugaan Pemotongan Gaji Karyawan yang Salat Jumat: Saya Akan Pelajari

Publisher: Redaktur 20 April 2025 3 Min Read
Share
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menanggapi munculnya dugaan pelanggaran hak beribadah oleh sebuah perusahaan di Surabaya yang diduga memotong gaji karyawan saat Salat Jumat dan menahan ijazah pegawai. Menag menyatakan akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan lebih dalam.

“Saya akan pelajari,” ujar Nasaruddin saat ditemui usai memberikan bimbingan manasik haji nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu 19 April 2025.

Hingga saat ini, Menag mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait peristiwa yang menyita perhatian publik itu.

“Belum dapat ke saya itu laporannya,” tambahnya singkat.

Baca Juga:  Wamenaker Sebut Perusahaan Diana Biadab: Tahan Ijazah, Batasi Salat Jumat, Gaji di Bawah UMK

Perusahaan yang tengah menjadi sorotan publik adalah UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan suku cadang mobil yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan ini sebelumnya dikritik oleh DPRD Surabaya, khususnya oleh Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan.

Dalam sebuah sesi hearing, Kadir menyebutkan bahwa ada dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut tidak hanya menahan ijazah karyawan, tetapi juga memotong gaji pekerja yang melaksanakan Salat Jumat, bahkan sampai menyekap beberapa karyawan.

“Di samping ada penahanan ijazah, juga ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya, ini juga soal perikemanusiaan. Seperti ada yang disekap, Salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya,” ujar Kadir.

Baca Juga:  Timwas DPR Soroti Karut-Marut Penyelenggaraan Haji 2025: Evaluasi Menyeluruh Mendesak

Kasus ini sebelumnya telah mendapatkan sorotan tajam dari Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX, Ashabul Kahfi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.

“Memotong gaji karyawan saat Salat Jumat adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama,” tegas Ashabul.

Ashabul juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 80 secara eksplisit mewajibkan pengusaha untuk memberikan waktu secukupnya bagi pekerja menjalankan ibadah.

Baca Juga:  Komisi IX DPR: Perusahaan Potong Gaji Karyawan Saat Salat Jumat Bisa Dipidana

Tindakan pemotongan gaji karena ibadah dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar tersebut dan bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti melanggar. HUM/GIT

TAGGED: kebebasan beribadah pekerja, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pelanggaran hak pekerja, pelanggaran hukum ketenagakerjaan, pemotongan gaji karyawan saat salat Jumat, penahanan ijazah oleh perusahaan, tanggapan Menteri Agama, UD Sentosa Seal, UD Sentoso Seal Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?