MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Langgar Hukum dan HAM, Harus Ditutup

Publisher: Redaktur 16 April 2025 2 Min Read
Share
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait penahanan ijazah karyawan di UD Sentosa Seal.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan UD Sentosa Seal di Surabaya kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya.

Komisi D menyebut telah menemukan bukti dan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam praktik ketenagakerjaan perusahaan tersebut, termasuk penahanan ijazah, pemotongan gaji sepihak, hingga dugaan penyekapan karyawan.

Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, menyampaikan bahwa terdapat 31 karyawan yang diduga menjadi korban. Dalam rapat dengar pendapat pada Selasa 15 April 2025, pelapor bernama Nila bahkan menunjukkan bukti fisik bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.

Namun, pemilik UD Sentosa Seal, Diana, mengaku tidak mengetahui perihal penahanan ijazah tersebut. Kontradiksi ini dinilai memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam manajemen internal.

Baca Juga:  Wakil Walikota Armuji Ajak Warga Guyub dan Selalu Jaga Kekompakan

Tak hanya itu, Komisi D juga menemukan fakta bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ini pelanggaran serius. Tanpa NIB, perusahaan tidak boleh beroperasi. Jika terbukti, maka harus ditutup,” tegas Akmarawita.

Komisi D turut mencurigai adanya jaringan usaha sejenis yang menggunakan nama serupa, seperti Sentosa Seal 1 hingga 10. DPRD meminta Disnaker kota dan provinsi untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Terkait ancaman pelaporan balik dari pihak perusahaan terhadap pelapor, DPRD menyatakan siap memberikan pendampingan hukum.

“Karyawan adalah korban. Kami siap bantu, termasuk dengan bantuan pengacara jika diperlukan,” tambahnya.

Akmarawita juga mengapresiasi atensi publik terhadap kasus ini. Ia berharap tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan, karena hal itu melanggar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. HUM/GIT

Baca Juga:  PDIP Surabaya Panasi Mesin Kader Banteng, Jaga Tradisi Menang di Pilkada 2024
TAGGED: Armuji, DPRD SURABAYA, dr Akmarawita Kadir, Jan Hwan Diana, Ketua Komisi D, Langgar Hukum dan HAM, NIB, UD Sentosa Seal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak
15 Juli 2025
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris
15 Juli 2025
Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang
15 Juli 2025
Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal
15 Juli 2025
Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing
15 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak
15 Juli 2025
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris
15 Juli 2025
Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang
15 Juli 2025
Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal
15 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia
13 Juli 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan pada acara pisah sambut beberapa waktu lalu.
Estafet Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif
14 Juli 2025
Nusron saat menjadi pembicara kunci dalam Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta,
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Alumni PMII Jadi Motor Penggerak Keadilan Agraria dan Ekonomi Umat
14 Juli 2025
Kepala Kantor Rarif Setiawan, S.ST., M.H., bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Rangkul Ulama Besar Gresik, Kepala BPN Gresik Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
13 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak

Kejaksaan

Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris

Peristiwa

Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang

Peristiwa

Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?