MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Langgar Hukum dan HAM, Harus Ditutup

Publisher: Redaktur 16 April 2025 2 Min Read
Share
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait penahanan ijazah karyawan di UD Sentosa Seal.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan UD Sentosa Seal di Surabaya kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya.

Komisi D menyebut telah menemukan bukti dan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam praktik ketenagakerjaan perusahaan tersebut, termasuk penahanan ijazah, pemotongan gaji sepihak, hingga dugaan penyekapan karyawan.

Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, menyampaikan bahwa terdapat 31 karyawan yang diduga menjadi korban. Dalam rapat dengar pendapat pada Selasa 15 April 2025, pelapor bernama Nila bahkan menunjukkan bukti fisik bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.

Namun, pemilik UD Sentosa Seal, Diana, mengaku tidak mengetahui perihal penahanan ijazah tersebut. Kontradiksi ini dinilai memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam manajemen internal.

Baca Juga:  4 Pimpinan DPRD Surabaya 2024-2029 Ditetapkan dalam Paripurna, AKD segera Dibentuk

Tak hanya itu, Komisi D juga menemukan fakta bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ini pelanggaran serius. Tanpa NIB, perusahaan tidak boleh beroperasi. Jika terbukti, maka harus ditutup,” tegas Akmarawita.

Komisi D turut mencurigai adanya jaringan usaha sejenis yang menggunakan nama serupa, seperti Sentosa Seal 1 hingga 10. DPRD meminta Disnaker kota dan provinsi untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Terkait ancaman pelaporan balik dari pihak perusahaan terhadap pelapor, DPRD menyatakan siap memberikan pendampingan hukum.

“Karyawan adalah korban. Kami siap bantu, termasuk dengan bantuan pengacara jika diperlukan,” tambahnya.

Akmarawita juga mengapresiasi atensi publik terhadap kasus ini. Ia berharap tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan, karena hal itu melanggar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. HUM/GIT

Baca Juga:  Ribuan Emak-Emak bersama PDI Perjuangan Surabaya Kawal Kemenangan Paslon Ganjar-Mahfud
TAGGED: Armuji, DPRD SURABAYA, dr Akmarawita Kadir, Jan Hwan Diana, Ketua Komisi D, Langgar Hukum dan HAM, NIB, UD Sentosa Seal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Komisi XI Tegaskan Tak Ada Pejabat Danantara Gantikan Pimpinan OJK dan BEI
1 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal

Korupsi

KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati

Politik

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar

Politik

Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?