MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPRD Surabaya: UD Sentosa Seal Langgar Hukum dan HAM, Harus Ditutup

Publisher: Redaktur 16 April 2025 2 Min Read
Share
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait penahanan ijazah karyawan di UD Sentosa Seal.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan UD Sentosa Seal di Surabaya kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya.

Komisi D menyebut telah menemukan bukti dan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam praktik ketenagakerjaan perusahaan tersebut, termasuk penahanan ijazah, pemotongan gaji sepihak, hingga dugaan penyekapan karyawan.

Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, menyampaikan bahwa terdapat 31 karyawan yang diduga menjadi korban. Dalam rapat dengar pendapat pada Selasa 15 April 2025, pelapor bernama Nila bahkan menunjukkan bukti fisik bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.

Namun, pemilik UD Sentosa Seal, Diana, mengaku tidak mengetahui perihal penahanan ijazah tersebut. Kontradiksi ini dinilai memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam manajemen internal.

Baca Juga:  Saat Peringati Maulid Nabi, Armuji: Ayo Teladani Semangat Persatuan

Tak hanya itu, Komisi D juga menemukan fakta bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ini pelanggaran serius. Tanpa NIB, perusahaan tidak boleh beroperasi. Jika terbukti, maka harus ditutup,” tegas Akmarawita.

Komisi D turut mencurigai adanya jaringan usaha sejenis yang menggunakan nama serupa, seperti Sentosa Seal 1 hingga 10. DPRD meminta Disnaker kota dan provinsi untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Terkait ancaman pelaporan balik dari pihak perusahaan terhadap pelapor, DPRD menyatakan siap memberikan pendampingan hukum.

“Karyawan adalah korban. Kami siap bantu, termasuk dengan bantuan pengacara jika diperlukan,” tambahnya.

Akmarawita juga mengapresiasi atensi publik terhadap kasus ini. Ia berharap tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan, karena hal itu melanggar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. HUM/GIT

Baca Juga:  Petahana DPRD Surabaya yang Tumbang di Pemilu 2024
TAGGED: Armuji, DPRD SURABAYA, dr Akmarawita Kadir, Jan Hwan Diana, Ketua Komisi D, Langgar Hukum dan HAM, NIB, UD Sentosa Seal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?