SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di Surabaya semakin menuai sorotan. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengaku telah menerima puluhan laporan dari korban yang mengalami hal serupa setelah melakukan sidak ke perusahaan UD Sentoso Seal.
Menurut Armuji, sejak video sidaknya yang viral di Instagram, jumlah pengadu terus bertambah. Ia menyebut, hingga Minggu 13 April 2025, sudah lebih dari 20 orang datang langsung kepadanya untuk mengadukan masalah yang sama.
“Bertambah terus. Dari semalam 12 orang, sekarang tambah sekitar 20 orang,” ujar Armuji.
Tak hanya menyampaikan laporan secara lisan, para korban juga membawa bukti tertulis berupa surat pernyataan penahanan ijazah yang mereka terima dari pihak perusahaan. Seluruh korban disebut telah resign dari tempat kerja mereka, namun belum mendapatkan kembali ijazah yang menjadi hak pribadi mereka.
“Buktinya ada, lengkap dengan tanda terima penahanan ijazah. Semuanya melas (kasihan),” ucap Armuji.
Menariknya, Armuji juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membantu meskipun ada korban yang bukan warga Kota Surabaya. Salah satu korban bernama Nila, diketahui berasal dari Kediri, namun sudah bekerja dan tinggal di Surabaya selama empat tahun.
“Nggak masalah meskipun bukan warga Surabaya. Dia kerja dan kos di sini. Masa harus lapor bupatinya dulu?” tegas Armuji.
Di tengah derasnya laporan dari para korban, pemilik perusahaan yang disebut-sebut, Jan Hwa Diana, membantah semua tudingan. Ia justru mengambil langkah hukum dengan melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Video sidak yang diunggah di akun Instagram @cakj1 dinilai merugikan nama baik dirinya, keluarganya, dan perusahaan. HUM/GIT