MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

RSHS: Tindakan Medis Priguna Anugerah PPDS Anestesi di Luar SOP Rumah Sakit

Publisher: Redaktur 10 April 2025 2 Min Read
Share
Priguna Anugerah P, residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung angkat suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugerah P (31), seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh Priguna terhadap korban berinisial FH (21) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Direktur Utama SDM RSHS, Fitra Hergyana, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 18 Maret 2025, saat Priguna sedang menjalani jaga malam sebagai peserta program pendidikan dokter spesialis.

“Kami merupakan rumah sakit pendidikan dari Unpad, dan kebetulan yang bersangkutan adalah residen anestesi yang sedang bersekolah dan dititipkan di RSHS,” ujar Fitra, Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga:  Korban Bertambah, Polisi Sebut Ada Dua Pasien Diduga Jadi Korban Dokter Priguna Anugerah

Fitra menegaskan bahwa Priguna bukan merupakan pegawai RSHS, melainkan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan praktik klinis di rumah sakit tersebut.

“Yang bersangkutan bukan karyawan dari RSHS, tetapi mahasiswa yang sedang mengikuti program pendidikan. Tindakan yang dilakukan diduga terjadi di luar SOP rumah sakit,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai pengawasan dokter senior, Fitra menyebut bahwa pada malam kejadian terdapat dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang bertugas sesuai prosedur. Namun, dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna tidak dilakukan dalam konteks tindakan medis yang sah.

“Yang pasti ada DPJP, dan itu memang sesuai SOP. Tapi dugaan pelanggaran dilakukan oleh terduga secara personal dan tidak sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Baca Juga:  Korban Bertambah, Polisi Sebut Ada Dua Pasien Diduga Jadi Korban Dokter Priguna Anugerah

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jabar, dan tersangka telah dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: berita kriminal Bandung, kasus Priguna Anugerah Unpad, kekerasan seksual di rumah sakit, pemerkosaan oleh dokter residen, pemerkosaan RSHS Maret 2025, PPDS anestesi FK Unpad, tindakan medis di luar SOP RSHS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi jajaran imigrasi pusat dan kanwil Jatim memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya.
Imigrasi Gandeng KPK, Perkuat Integritas Demi Hadirkan Layanan Publik yang Bersih dan Tepercaya
2 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi jajaran imigrasi pusat dan kanwil Jatim memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya.
Imigrasi

Imigrasi Gandeng KPK, Perkuat Integritas Demi Hadirkan Layanan Publik yang Bersih dan Tepercaya

Korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Korupsi

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana

Korupsi

Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?