MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

RSHS: Tindakan Medis Priguna Anugerah PPDS Anestesi di Luar SOP Rumah Sakit

Publisher: Redaktur 10 April 2025 2 Min Read
Share
Priguna Anugerah P, residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung angkat suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugerah P (31), seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh Priguna terhadap korban berinisial FH (21) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Direktur Utama SDM RSHS, Fitra Hergyana, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 18 Maret 2025, saat Priguna sedang menjalani jaga malam sebagai peserta program pendidikan dokter spesialis.

“Kami merupakan rumah sakit pendidikan dari Unpad, dan kebetulan yang bersangkutan adalah residen anestesi yang sedang bersekolah dan dititipkan di RSHS,” ujar Fitra, Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga:  Korban Bertambah, Polisi Sebut Ada Dua Pasien Diduga Jadi Korban Dokter Priguna Anugerah

Fitra menegaskan bahwa Priguna bukan merupakan pegawai RSHS, melainkan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan praktik klinis di rumah sakit tersebut.

“Yang bersangkutan bukan karyawan dari RSHS, tetapi mahasiswa yang sedang mengikuti program pendidikan. Tindakan yang dilakukan diduga terjadi di luar SOP rumah sakit,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai pengawasan dokter senior, Fitra menyebut bahwa pada malam kejadian terdapat dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang bertugas sesuai prosedur. Namun, dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna tidak dilakukan dalam konteks tindakan medis yang sah.

“Yang pasti ada DPJP, dan itu memang sesuai SOP. Tapi dugaan pelanggaran dilakukan oleh terduga secara personal dan tidak sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Baca Juga:  Korban Bertambah, Polisi Sebut Ada Dua Pasien Diduga Jadi Korban Dokter Priguna Anugerah

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jabar, dan tersangka telah dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: berita kriminal Bandung, kasus Priguna Anugerah Unpad, kekerasan seksual di rumah sakit, pemerkosaan oleh dokter residen, pemerkosaan RSHS Maret 2025, PPDS anestesi FK Unpad, tindakan medis di luar SOP RSHS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?