MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cuan Fiktif 50 % Bongkar Tipu Gelap: Sugianto Resmi Ditahan

Publisher: Admin 12 Mei 2026 2 Min Read
Share
Tersangka Sugianto di ruangan jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya pasca pelimpahan berkas tahap 2 siang tadi.
Tersangka Sugianto di ruangan jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya pasca pelimpahan berkas tahap 2 siang tadi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Janji manis keuntungan tinggi kembali memakan korban. Sugianto kini harus berhadapan dengan jeruji besi setelah resmi ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan masuk Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Nilai kerugian tak main-main, mencapai Rp440 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan modus yang digunakan tergolong klasik namun tetap ampuh menjaring korban: investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 50 persen.

“Korban tergiur janji keuntungan 50 persen. Total kerugian mencapai Rp440 juta,” tegas Putu Arya, Selasa, 12 Mei 2026.

Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun karena locus delicti berada di Surabaya, proses penuntutan kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Baca Juga:  Resmikan Kebun Raya Mangrove Surabaya, Megawati: Ini Inisiasi Saya Sama Bu Risma

“Penanganan sidang oleh JPU Kejari Surabaya,” ujarnya singkat.

Tak ada jeda, usai pelimpahan tahap II, Sugianto langsung dijebloskan ke tahanan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan hingga persidangan.

“Iya, dilakukan penahanan,” tegas Putu.

Kuasa hukum tersangka, Victor A. Sinaga, juga membenarkan hal tersebut. “Sudah ditahan, mas,” katanya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat: iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat sering kali berujung petaka.

Bukannya cuan, korban justru kehilangan ratusan juta rupiah, sementara pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. HUM/BAD

TAGGED: Cuan Fiktif 50 %, investasi, Janji Untung Setengah Harga, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Penjara, Putu Arya Wibisana, Sugianto Ditahan, Sugianto Resmi Ditahan, Surabaya, Tipu Gelap, Ujungnya Penjara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?