JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard Tuapattina, sebagai saksi kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara, Selasa 12 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SC selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut periode 2018-2025,” ujar Budi.
Selain itu, Stanley sebelumnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalan dengan terdakwa Heliyanto selaku PPK Satker BBPJN I Wilayah Sumut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Stanley mengaku menerima uang sebesar Rp375 juta dari Dicky Erlangga yang merupakan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan.
“Uang saya terima dari Dicky Erlangga sebesar 375 juta. Pemberian pertama 150, kedua 150 dan ketiga 75 juta. Uang tersebut untuk biaya operasional,” katanya.
Sementara itu, Stanley juga mengakui pernah memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Darwanto sebesar USD5.100.
Darwanto diketahui menjabat Kepala Biro Barang Milik Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.
Menurut Stanley, uang tersebut diberikan untuk kebutuhan acara pernikahan anak Zainal Fatah yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal PUPR.
“Saya ditelepon tiga kali oleh Darwanto, Kepala Biro Barang Milik Negara. Dia salah satu panitia acara nikah anak Sekjen PUPR,” ujarnya.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2025. Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Selain Topan, tersangka lainnya yakni Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, serta Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora.
Topan Ginting sendiri telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. HUM/GIT

