MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Publisher: Redaktur 12 Mei 2026 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard Tuapattina, sebagai saksi kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara, Selasa 12 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SC selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut periode 2018-2025,” ujar Budi.

Selain itu, Stanley sebelumnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalan dengan terdakwa Heliyanto selaku PPK Satker BBPJN I Wilayah Sumut.

Baca Juga:  KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Stanley mengaku menerima uang sebesar Rp375 juta dari Dicky Erlangga yang merupakan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan.

“Uang saya terima dari Dicky Erlangga sebesar 375 juta. Pemberian pertama 150, kedua 150 dan ketiga 75 juta. Uang tersebut untuk biaya operasional,” katanya.

Sementara itu, Stanley juga mengakui pernah memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Darwanto sebesar USD5.100.

Darwanto diketahui menjabat Kepala Biro Barang Milik Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.

Menurut Stanley, uang tersebut diberikan untuk kebutuhan acara pernikahan anak Zainal Fatah yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal PUPR.

Baca Juga:  KPK Cecar Eks Ketua DPRD Jatim soal Penerimaan Hadiah Terkait Suap Dana Hibah

“Saya ditelepon tiga kali oleh Darwanto, Kepala Biro Barang Milik Negara. Dia salah satu panitia acara nikah anak Sekjen PUPR,” ujarnya.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2025. Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, tersangka lainnya yakni Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, serta Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora.

Topan Ginting sendiri telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. HUM/GIT

Baca Juga:  Hasto Tiba di Gedung KPK, Diperiksa sebagai Tersangka
TAGGED: bbpjn sumut, dicky erlangga, Heliyanto, korupsi proyek jalan, KPK, OTT KPK, Pengadilan Tipikor, proyek jalan sumut, pupr, stanley cicero, suap proyek, Topan Ginting
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?