MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan Anak di Surabaya

Publisher: Redaktur 27 Maret 2025 3 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto dikawal petugas Kejari Surabaya di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ivan Sugiamto divonis 9 bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Kamis, 27 Maret 2025. Selain hukuman badan, Ivan juga dijatuhi denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca Juga:  Kerap Bikin Onar dan Suka Mabuk, WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Tanjung Perak

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perbuatan Ivan Sugiamto yang dalam kondisi marah dan membentak korban termasuk kekerasan verbal yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis.

“Perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban juga berdampak pada kondisi psikis anak, karena merasa orang tuanya dalam keadaan terancam,” jelas Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Selain itu, majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan dalam pledoi terdakwa dan menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan unsur kekerasan terhadap anak dalam dakwaan alternatif.

“Mematahkan argumentasi hukum dalam pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” tegas hakim.

Baca Juga:  Cleaning Service RSUD Soewandhie Diduga Curi Limbah Medis

Usai sidang, Ivan Sugiamto bersama penasihat hukumnya Billy Handiwiyanto menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir dulu,” singkat Ivan Sugiamto.

Billy Handiwiyanto menambahkan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan keluarga sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih konsultasi dengan keluarga terkait kemungkinan banding. Sebab, ada konsekuensi hukum yang bisa membuat hukuman naik atau turun,” ujar Billy.

Saat ini, Ivan Sugiamto telah menjalani 4 bulan masa tahanan, sehingga ia masih memiliki 5 bulan masa tahanan yang harus dijalani jika tidak mengajukan banding atau upaya hukum lainnya.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Ivan Sugiamto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 9 bulan penjara dengan denda yang sama. HUM/GIT

Baca Juga:  Datang Ke Surabaya, Megawati Resmikan Kebun Raya Mangrove
TAGGED: 9 Bulan Penjara, divonis, Ivan Sugiamto, kasus kekerasan anak, kekerasan anak, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Surabaya, vonis 9 bulan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?