BANGLI, Memoindonesia.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap dua warga negara Rusia, Kochetkova Kira (51) dan Sergei Khlebushchev (39), karena kedapatan menguasai narkotika jenis hashish yang diduga akan diedarkan di Bali, Sabtu 6 Juni 2026.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengenai koper yang diduga berisi narkotika.
“Tim BNN (Direktorat Interdiksi) bersama Bea Cukai menerima informasi dari Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait adanya koper berisi narkotika. Koper tersebut dibawa oleh penumpang atas nama Kochetkova Kira,” ujar Suyudi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan operasi controlled delivery dari Jakarta hingga Bali untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Kochetkova diketahui melanjutkan perjalanan ke Bali menggunakan mobil rental dan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, sebelum tiba di Pelabuhan Gilimanuk.
Sesampainya di Bali, Kochetkova bertemu dengan Sergei Khlebushchev yang kemudian membantunya membawa koper berisi narkotika tersebut.
“Saat melintas di Jalan Dusun Kayang, Kecamatan Bangli, tersangka Sergei menurunkan Kochetkova Kira beserta tas koper berisi narkotika,” tutur Suyudi.
Sementara itu, upaya penangkapan sempat diwarnai aksi pelarian kedua tersangka. Kendaraan yang mereka gunakan berusaha menghindari petugas hingga akhirnya mengalami kecelakaan dan terguling.
Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan saat proses pengejaran berlangsung.
Pengejaran berakhir di wilayah Bangli setelah mobil yang ditumpangi kedua tersangka terguling dan petugas berhasil mengamankan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Suyudi, hashish tersebut dibawa dari Thailand dan diduga akan diedarkan di wilayah Bali.
BNN juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.
“Melakukan pengembangan penyelidikan secara komprehensif terhadap tersangka lain yang diduga merupakan WN Rusia dan masih bersembunyi di wilayah Bali, dengan orientasi akhir untuk melumpuhkan kekuatan finansial sindikat peredaran gelap ini,” jelasnya.
Berdasarkan Kamus Narkoba yang diterbitkan BNN, hashish merupakan getah ganja yang dikeringkan dan dipadatkan menjadi lempengan dengan kandungan tetrahydrocannabinol (THC) yang lebih tinggi dibandingkan mariyuana.
Hashish umumnya berwarna keemasan, kecokelatan, hingga hitam dan biasanya dikemas menggunakan aluminium foil atau tabung kaca kecil untuk bentuk minyaknya.
Zat tersebut umumnya dikonsumsi dengan cara diisap menggunakan pipa atau dicampur dengan tembakau dalam rokok. Efek yang ditimbulkan serupa dengan mariyuana, namun lebih kuat karena kandungan THC yang lebih tinggi. HUM/GIT

