MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lantik dan Sumpah Pejabat Pengawas, Kepala Kantor Imigrasi Atambua Sampaikan Pesan Menohok

Publisher: Admin 21 Maret 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra,
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra,
Ad imageAd image

ATAMBUA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada pejabat pengawas baru di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada Kamis, 20 Maret 2025.

Pejabat yang dilantik adalah Nursetya Ibnu Mudhir, yang diangkat sebagai Kepala Seksi Lalintalkim, menggantikan Revi Arinal Hakim. Pelantikan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyatakatan soal Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator.

“Setiap kali ada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pengawas yang baru, kami selalu menekankan pentingnya menjaga integritas dalam bekerja. Itulah pesan yang selalu kami sampaikan,” ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar ini.

Baca Juga:  Negara Menyapa di Titik Nol: Imigrasi Atambua Mendobrak Batas, Mendekatkan Pelayanan

Kakanim juga menyampaikan beberapa hal terkait tugas dan tanggung jawab dalam memposisikan diri sebagai garda terdepan yang mengayomi masyarakat dalam pelayanan.

“Karena saat ini, jabatan yang dilantik tidak lagi sama seperti jabatan sebelumnya yang memiliki tugas pokok dan fungsi terbatas. Mulai sekarang, tugas dan fungsi sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian semakin besar, dengan wilayah kerja yang lebih luas,” pungkas mantan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram ini.

Berikut adalah tiga hal yang disampaikan Kakanim Putu Agus Eka Putra kepada pejabat yang baru dilantik:

Baca Juga:  Dari Perbatasan, Imigrasi dan Lapas Atambua Buktikan Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya dan Tebar Pembibitan Lele

1. Segera beradaptasi dan melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan;

2. Melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, seksama, dan serius, serta bersinergi dengan semua unsur, baik internal maupun eksternal, sehingga dapat meningkatkan kinerja sesuai harapan;

3. Menumbuhkan semangat kerja yang tinggi, mengeluarkan ide-ide kreatif, dan menciptakan inovasi-inovasi baru yang dapat mendukung program kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. HUM/CAK

TAGGED: Kakanim Atambua, Kantor Imigrasi Atambua, Pejabat Pengawas, Putu Agus Eka Putra, Sumpah Pejabat Pengawas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung
19 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun

Korupsi

KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Korupsi

KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah

Kejaksaan

Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?