MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL: Eks Pengacara Diperiksa KPK

Publisher: Redaktur 20 Maret 2025 3 Min Read
Share
Rasamala Aritonang (kanan).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh SYL.

SYL sebelumnya telah dijerat dengan tiga sangkaan, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, ia telah divonis 12 tahun penjara.

Hukuman SYL Diperberat di Tingkat Banding

Hakim Pengadilan Negeri awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Namun, setelah KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.

Baca Juga:  Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi permohonannya ditolak. MA tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Mentan tersebut.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” bunyi putusan MA yang diunggah di situs resminya, Jumat, 28 Februari 2025.

KPK Periksa Mantan Pengacara SYL

Tim penyidik KPK memanggil Rasamala Aritonang, mantan pengacara SYL, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka SYL.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga:  Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Dijerat KPK dalam Kasus Gratifikasi

Rasamala, yang juga merupakan mantan pegawai KPK, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadapnya.

KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law

Selain memeriksa Rasamala, KPK juga menggeledah kantor hukum Visi Law di Pondok Indah, Jakarta, yang diduga terkait kasus TPPU dengan tersangka SYL.

“Benar, kantor Visi Law di Pondok Indah digeledah terkait sprindik TPPU tersangka SYL,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Dalam penggeledahan ini, Rasamala disebut turut hadir. Diketahui, Visi Law merupakan firma hukum yang didirikan oleh mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, yang juga pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:  Dewas KPK Periksa Alex-Ghufron Terkait Dugaan Penggunaan Pengaruh dalam Kasus Kementan

Kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo ini masih terus bergulir. KPK terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi guna mengungkap aliran dana dalam perkara ini. HUM/GIT

TAGGED: eks pengacara, Jubir KPK, Korupsi, KPK, mantan Mentan, Pencucian Uang, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Tessa Mahardhika, TPPU, Visi Law
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
23 Agustus 2025
Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
23 Agustus 2025
KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’
23 Agustus 2025
Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta
23 Agustus 2025
Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden Prabowo
23 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
23 Agustus 2025
Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
23 Agustus 2025
KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’
23 Agustus 2025
Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta
23 Agustus 2025

TERPOPULER

Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar
21 Agustus 2025
Kakanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri foto bersama jajaran Kantor Pertanahan Morowali Utara.
Wujudkan Layanan Cepat, Tepat, dan Berkualitas, Kakanwil BPN Sulteng Lakukan Monev di Morowali Utara
21 Agustus 2025
Tangisan dan Tuduhan Lisa Mariana di Balik Hasil DNA, Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Manipulasi
21 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker

Korupsi

Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Hukum

KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’

Hukum

Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?