MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Direktur Persiba Bede Sabu di Kaltim, Terbongkar saat Razia Lapas

Publisher: Redaktur 14 Maret 2025 3 Min Read
Share
Sejumlah mobil mewah terparkir di Polda Kaltim merupakan titipan Bareksrim Polri dari pengungkapan kasus TPPU dengan tersangka mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menitipkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), di Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Barang bukti dititipkan di sana untuk memudahkan saat penghadiran barang bukti di pengadilan.

“Dititipkan di Polda Kaltim untuk memudahkan saat dihadirkan dalam sidang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Mukti Juharsa, Jumat 14 Maret 2025.

“Karena sidangnya nanti di sana (Kaltim),” imbuh Mukti.

Pati Polri yang mendapat promosi job bintang 2 ini mengungkap salah satu pertimbangan menitipkan barang bukti tersebut di Polda Kaltim juga untuk efisiensi.

“Kalau dibawa ke sini ongkosnya mahal kalau harus bolak-balik,” kata dia.

Baca Juga:  Jaksa Ajukan Banding Vonis 5 Tahun Penjara Helena Lim

Direktur klub sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu. Sejumlah kendaraan mewah disita dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penangkapan kasus tersebut.

Penangkapan berawal dari razia narkoba di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Mukti Juharsa mengungkap razia tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Barang bukti TPPU kasus narkoba Catur Adi itu antara lain, mobil Lexus hingga Honda Civic. Saat itu barang bukti tersebut tengah ditelusuri Bareskrim Polri. Barang bukti dititipkan di Polda Kaltim.

Selain mobil, ada dua unit motor dan lima unit mobil mewah, terdiri atas satu unit mobil Lexus warna merah dan satu unit mobil Honda Civic warna hitam. Selain itu, ada mobil Mustang GT dan Alphard.

Baca Juga:  MAKI soal Saksi Mangkir Takut Penipuan: KPK Jangan Kalah, Itu Akal-akalan

Catur Adi Bandar Sabu
Bareskrim Polri menyebut Catur Adi merupakan bandar narkoba jaringan Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan. Dia ditangkap beserta dua orang tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP.

Kemudian kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.

“Karena (CAP) bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan,” ujar Mukti.

Bisnis narkotika yang dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang dipenjara sejak 2017 tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.

Baca Juga:  Jejak Uang Febrie Diburu, Kejagung Kerahkan PPATK Bongkar Dugaan TPPU

Penyidik sudah mengendus ada hubungan Hendra Sabarudin dengan CAP sejak lama, jelas dia, tapi saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.

Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis, target di Kaltim, ujar Mukti, CAP merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp 2,1 triliun. HUM/GIT

TAGGED: Bareksrim Polri, Brigjenpol Mukti Juharsa, Catur Adi Prianto, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mantan Direktur Persiba Balikpapan, mobil mewah, Polda Kaltim, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?