MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ivan Sugiamto Akui Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong, Sebut sebagai Pembelajaran

Publisher: Redaktur 13 Maret 2025 2 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto menyampaikan keterangan terkait aksinya terhadap ETH di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ivan Sugiamto mengakui di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu 12 Maret 2025 bahwa dirinya memerintahkan seorang siswa, ETH, untuk bersujud dan menggonggong.

Tindakan ini disebut sebagai bentuk pembelajaran setelah anaknya, EM, menjadi korban bullying di SMAK Gloria 2 Surabaya.

Menurut Ivan, EM mengalami perundungan berulang kali, termasuk dihina dengan sebutan “anjing pudel.” Hal itu membuatnya merasa perlu turun tangan membela sang anak.

“Kamu bilang anak saya anjing, saya sebagai orang tua tidak terima,” ujar Ivan, menirukan ucapannya saat kejadian pada 21 Oktober 2024. Ia lalu meminta ETH bersujud dan menggonggong sebagai bentuk pembelajaran.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla

Saksi Dave Emanuel, yang berada di lokasi saat kejadian, mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya telah diselesaikan secara damai dalam mediasi yang difasilitasi oleh pihak sekolah. Namun, kasus ini tetap bergulir ke pengadilan setelah dilaporkan oleh pihak sekolah.

Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Ivan Sugiamto, mempertanyakan alasan pelaporan tersebut.

“Jika kedua belah pihak sudah berdamai, mengapa kasus ini masih diungkit? Pihak sekolah merasa dirugikan, padahal korban sendiri sudah berdamai dengan klien kami,” ujar Billy.

Ia juga menyoroti dampak psikologis bagi EM dan ETH akibat proses hukum yang berlanjut.

“Dengan sidang ini, anak-anak harus menjadi saksi, membolos sekolah, dan mengalami tekanan mental. Di mana prinsip ‘best interest of child’?” tambahnya.

Baca Juga:  Gregetan Masih Temukan Keluhan Bullying, Armuji Geram Pihak Sekolah Diduga Tutup-Tutupi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut metode pembelajaran yang kontroversial serta dampak hukum terhadap anak-anak yang terlibat. Sidang akan terus berlanjut untuk menentukan status hukum Ivan Sugiamto dalam kasus ini. HUM/GIT

TAGGED: bersujud, Bullying, Ivan Sugiamto, kasus hukum, mediasi, menggonggong, paksa siswa, pengadilan, SMAK Gloria 2 Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri
11 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Ungkap Setoran Rp 2,93 Miliar
11 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Ungkap Setoran Rp 2,93 Miliar
11 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Bareskrim

Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu

Kejaksaan

Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?