MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penampakan Ichlas dan Viska Tersangka Pornografi Saat Pakai Baju Tahanan

Publisher: Redaktur 7 Februari 2025 3 Min Read
Share
Ichlas Budhi Pratama dan selebgram selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani saat berbaju tahanan.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menetapkan suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ichlas Budhi Pratama (37), warga Kebomas, Gresik dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani (27), warga Krian, Sidoarjo sebagai tersangka.

Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik atas kasus video porno.
Keduanya keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Gresik pada Selasa 4 Februari 2025 malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Dengan memakai celana pendek dan kaus oranye bertuliskan Tahanan Polres Gresik, keduanya digelandang menuju rutan Polres Gresik dengan tangan terborgol.

Saat digelandang, kedua pemeran video porno itu hanya bisa menundukkan kepala, meski mukanya sudah tertutup oleh masker. Ichlas hanya diam tak berbicara meski wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan.

Baca Juga:  Eks Pacar Ancam Sebar Video Syur, Anak Musisi David Bayu Jadi Korban

Sedangkan Viska, hanya bisa menunduk dan menutup mukanya dengan rambutnya yang pirang, sembari menangis penuh penyesalan.

“Mbak kok mau sama suami orang mbak? Kenapa direkam mbak? Enak mbak,” tanya sejumlah wartawan yang berada di depan rumah tahanan Polres Gresik.

Namun, hingga berada di dalam rutan Polres Gresik, keduanya tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan, kedua pelaku ditahan setelah polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus video porno. Hal itu terungkap setelah adanya laporan polisi KDRT dan perzinaan yang dilaporkan istri sah Ichlas yang berinisial POD.

Baca Juga:  Suami KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Istri di Gresik Alami Depresi Berat

“Keduanya sudah kita tetapkan tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan. Hari ini kita rilis,” kata Rovan, Rabu 5 Februari 2025.

Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga berinisial POD. Wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan suaminya dengan salah satu selebritis media sosial Instagram dan TikTok.

“KDRT pertama itu pada Oktober 2024, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan,” kata POD, Kamis 30 Januari 2025.

Baca Juga:  Pengacara Klaim Lisa Mariana Korban dalam Kasus Video Syur, Minta Perlindungan Kapolda

POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Hal ini setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

“Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Ichlas Budhi Pratama, KDRT, Perselingkuhan, Perzinaan, video porno, video syur, Viska Dhea Ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK
28 Januari 2026
Adies Kadir Agak Sedih Ditetapkan Jadi Hakim MK Usulan DPR
28 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK
28 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook

Korupsi

Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook

Hukum

Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR

Nasional

Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?