MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

7 Fakta Kasus Ichlas dan Selebgram Viska Dhea Jadi Tersangka Pornografi

Publisher: Redaktur 6 Februari 2025 3 Min Read
Share
Ichlas Budhi Pratama dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani menuju rumah tahanan Polres Gresik dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Kasus KDRT, perselingkuhan, dan pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama dan selebgram Viska Dhea Ramadhani terus menjadi perhatian publik.

Kasus ini mencuat setelah istri Ichlas, POD, melaporkan dugaan KDRT usai menemukan video syur suaminya dengan Viska. Laporan tersebut diajukan ke Polres Gresik dengan tuduhan perzinaan. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi.

Berikut 7 fakta terbaru dari kasus yang menghebohkan ini:

1. Ditangkap Saat Nongkrong di Kafe
Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani diamankan polisi saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2025.

“Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pornografi,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga:  Dua Selebgram Bogor Terjerat Kasus Judi Online, Jadi Tersangka

2. Video Syur 1 Menit 34 Detik Jadi Barang Bukti
Pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang memperlihatkan adegan tidak senonoh antara Ichlas dan Viska. Video ini menjadi alat bukti utama dalam kasus ini.

3. Pemeriksaan Intensif di Polres Gresik
Setelah diamankan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Polres Gresik sejak Senin malam. Ichlas diperiksa di ruang Tipidter (Tindak Pidana Tertentu). Viska diperiksa di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.

4. Resmi Ditahan, Pakai Rompi Oranye
Usai pemeriksaan panjang, pada Selasa 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, polisi menggiring Ichlas dan Viska ke rumah tahanan Polres Gresik dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Baca Juga:  Polisi Mempercepat Proses Berkas Kasus Film Porno Siskaeee

“Penahanan ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini,” tegas AKBP Rovan Richard Mehenu.

5. Istri Ichlas Alami Trauma Berat
Korban KDRT, POD, mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dilakukan suaminya. Ia kini mendapat pendampingan dari Dinas KBPPPA Gresik untuk pemulihan psikologis.

“Korban mengalami depresi, sulit tidur, dan kehilangan nafsu makan,” ungkap dr. Titik Ernawati, Kepala Dinas KBPPPA Gresik.

6. Bukti KDRT Diperkuat Visum Medikolegal
POD telah menjalani pemeriksaan visum medikolegal, yang menjadi alat bukti kuat untuk laporan KDRT terhadap suaminya.

“Pemeriksaan visum menunjukkan adanya tanda-tanda KDRT. Bukti ini akan diproses lebih lanjut oleh Polres Gresik,” kata dr. Titik.

Baca Juga:  Suami Selingkuh, POD Bertahan Hidup dengan Uang Tabungan dan Jual Perhiasan

7. Bupati Gresik Turun Tangan
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Ia datang langsung ke Polres Gresik untuk memberikan dukungan kepada korban.

“Kami memastikan korban KDRT mendapatkan bantuan psikologis dan psikiater agar dapat pulih dari trauma,” ujar Bupati Gresik.

Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, dan publik menanti perkembangan terbaru dari penyidikan kepolisian. HUM/GIT

TAGGED: Ichlas Budhi Pratama, KDRT, Perselingkuhan, Perzinaan, Polres Gresik, rompi oranye, Selebgram, tersangka pornografi, video syur, Viska Dhea Ramadhani, visum medikolegal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?