MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

Publisher: Redaktur 20 Januari 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyampaikan perkembangan pengusutan kasus korupsi di Pemkot Semarang. KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

“Sudah (cegah Mbak Ita diperpanjang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Minggu 19 Januari 2025.

Pencegahan awal kepada Mbak Ita sendiri dilakukan sejak Juli 2024. Tessa mengatakan penambahan masa cegah itu mulai 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan.

“(Diperpanjang sejak) 10 Januari 2025, (Berlaku) 6 bulan ke depan,” katanya.

Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 2 orang di antaranya yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang merupakan pihak swasta telah ditahan KPK.

Baca Juga:  Modus Pungli di Rutan KPK Terbongkar: Tahanan Diberi Pelayanan Istimewa, Termasuk Penggunaan HP

“Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat 17 Januari 2025.

Sementara 2 orang tersangka lainnya yaitu Mbak Ita serta Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga suami Mbak Ita. Keduanya belum ditahan KPK karena tak penuhi panggilan KPK pada Jumat 17 Januari 2025, ketika 2 tersangka lain ditahan.

Baca Juga:  KPK: OTT Bupati Kolaka Timur Bukan Settingan, Ada Bukti Kuat

Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih diproses. HUM/GIT

TAGGED: Alwin Basri, Cegah, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jubir KPK, KPK, Luar Negeri, Mbak Ita, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tessa Mahardhika, Walkot Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025

TERPOPULER

Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

Pemerintahan

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?