MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

Publisher: Redaktur 20 Januari 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyampaikan perkembangan pengusutan kasus korupsi di Pemkot Semarang. KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

“Sudah (cegah Mbak Ita diperpanjang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Minggu 19 Januari 2025.

Pencegahan awal kepada Mbak Ita sendiri dilakukan sejak Juli 2024. Tessa mengatakan penambahan masa cegah itu mulai 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan.

“(Diperpanjang sejak) 10 Januari 2025, (Berlaku) 6 bulan ke depan,” katanya.

Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 2 orang di antaranya yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang merupakan pihak swasta telah ditahan KPK.

Baca Juga:  KPK Periksa 5 Biro Travel Soal Tambahan Kuota Haji Khusus 2023-2024

“Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat 17 Januari 2025.

Sementara 2 orang tersangka lainnya yaitu Mbak Ita serta Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga suami Mbak Ita. Keduanya belum ditahan KPK karena tak penuhi panggilan KPK pada Jumat 17 Januari 2025, ketika 2 tersangka lain ditahan.

Baca Juga:  OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK

Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih diproses. HUM/GIT

TAGGED: Alwin Basri, Cegah, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jubir KPK, KPK, Luar Negeri, Mbak Ita, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tessa Mahardhika, Walkot Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya
22 Juni 2026
Motif Pembacokan Remaja Saat Konvoi HUT Persebaya Terungkap, Dipicu Cekcok Antarkelompok
22 Juni 2026
Pelaku Pembacokan Remaja saat Konvoi HUT Persebaya di Surabaya Ditangkap di Sampang
22 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap II
22 Juni 2026
Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya
22 Juni 2026
Motif Pembacokan Remaja Saat Konvoi HUT Persebaya Terungkap, Dipicu Cekcok Antarkelompok
22 Juni 2026
Pelaku Pembacokan Remaja saat Konvoi HUT Persebaya di Surabaya Ditangkap di Sampang
22 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap II
22 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Politik

Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya

Hukum

Motif Pembacokan Remaja Saat Konvoi HUT Persebaya Terungkap, Dipicu Cekcok Antarkelompok

Hukum

Pelaku Pembacokan Remaja saat Konvoi HUT Persebaya di Surabaya Ditangkap di Sampang

Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap II

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?