SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian menyosialisasikan kebijakan izin tinggal keimigrasian tahun anggaran 2024 di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 25 November.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Imigrasi dan Rudenim di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Jawa Barat, dan D.I. Yogyakarta, serta 35 perwakilan perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal dan 93 perwakilan dari perusahaan asing di Jawa Tengah.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menekankan pentingnya transformasi pelayanan dan pengawasan dalam bidang keimigrasian, seiring dengan perubahan signifikan yang terjadi dalam dua tahun terakhir.
“Kebijakan izin tinggal keimigrasian telah dirumuskan ulang, termasuk penyederhanaan prosedur dan digitalisasi layanan. Langkah ini tidak hanya mempermudah pelayanan, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan dan intelijen dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar mantan Kadivim Kepulauan Riau ini saat membuka kegiatan.
Is Edy juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap dinamika berbagai aturan, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Hukum dan HAM, yang kini juga telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, hingga geopolitik global yang memengaruhi kebijakan keimigrasian.
“Kebijakan terkait izin tinggal menjadi penting untuk menjawab segala permasalahan yang mungkin timbul dari bidang keimigrasian. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan sosialisasi seperti yang dilaksanakan hari ini, agar dapat memberikan pemahaman yang benar dan masif, baik secara eksternal maupun internal, khususnya bagi seluruh jajaran Imigrasi,” pungkasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi paparan oleh tiga narasumber. Narasumber pertama adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang membahas mengenai Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, dengan fokus pada Visa, Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa), dan Golden Visa.
Narasumber kedua, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan mengenai perkembangan investasi penanaman modal asing di Jawa Tengah. Narasumber ketiga, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, membahas upaya Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dalam pengendalian tenaga kerja asing di daerah tersebut. HUM/BAD