JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Seorang wanita berinisial AJP (25) ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. AJP sehari-hari dikenal sebagai disc jockey (DJ) di klub malam Bogor.
“Terkait judi online, kita menangkap seorang selebgram, seorang DJ di salah satu wilayah di Kota Bogor berinisial AJP,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso, Rabu 30 Oktober 2024.
Bismo menyebutkan AJP mempromosikan situs judi online sejak Mei sampai Oktober 2024. Ada dua situ judi online yang di-endorse wanita pemilik 44.900 follower Instagram ini.
“Pelaku yang kita amankan ini memiliki follower 44,9 ribu dengan nama akun callme_pe. Sementara nama situs judi online yang di-endorse adalah koinplay dan zaraplay,” kata Bismo.
Penangkapan AJP merupakan hasil operasi siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota. Saat ini, AJP masih ditahan di rutan Polresta Bogor Kota dan kasusnya masih terus dikembangkan.
“Kita melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi, yang bersangkutan, yang memerintahkan, dan yang mentransfer sejumlah biaya tersebut kepada pelaku,” kata Bismo.
Bayaran Jasa Promosi Judi Online
AJP dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolresta Bogor Kota, Rabu 30 Oktober 2024. AJP tampak menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan tangan diborgol.
Wanita dengan penampilan rambut kepang dua ini digiring dari ruangan Satreskrim Polresta Bogor Kota menuju lokasi konferensi pers di halaman aula gedung. AJP, yang menggunakan masker, tidak banyak bicara ketika ditanyai wartawan. AJP dapat bayaran hingga Rp 6 juta per bulan untuk promosi dua situs judi online.
“Dari Mei-Juni-Oktober, pelaku ini ditelepon oleh salah satu orang menawarkan untuk meng-endorse judi online dan disetujui oleh pelaku dengan tarif Rp 3.650.000 dalam satu bulan dengan kewajiban dua kali tayang (mempromosikan) dalam sehari,” ujar Bismo.
“Kemudian pelaku juga pernah menjadi brand ambasador zaraplay, sebuah situs judi online juga dengan imbalan Rp 2,5 juta per bulan,” sambungnya.
Total, AJP dapat bayaran Rp 6.150.000 (juta) per bulan dari hasil dirinya mempromosikan dua situs judi online.
Punya Puluhan Ribu Followers Instagram
Menurut Bismo, setiap kali melakukan tayangan langsung dan promosi situs judi online, AJP ditonton hingga satu juta orang. Ia diendorse oleh situs judi.
“Bentuk promosi yang harus diiklankan oleh tersangka AJP tersebut berbentuk snapgram, yang nantinya akan ditayangkan di Instagram milik tersangka AJP dan jumlah penonton dari snapgram yang ditayangkan di Instagram callme_pp sebanyak seribu orang yang melihat,” sambungnya.
Dijerat Pasal UU ITE dan Perjudian
AJP dijerat pasal perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“(Tersangka diduga melakukan) Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkap Bismo.
Dalam kasus ini, AJP dijerat UU Perjudian dan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Bismo mengatakan akan terus mengembangkan kasus promosi situs judi online yang dilakukan AJP. Polisi kini mencari pihak-pihak yang memberi perintah hingga yang mengirimkan uang kepada AJP.
“Kita melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi yang bersangkutan, yang memerintahkan yang mentransfer sejumlah biaya tersebut,” kata Bismo. HUM/GIT