MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Senyuman Tom Lembong Berompi Merah Jambu saat Ditahan Kejaksaan

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2024 7 Min Read
Share
Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi tersangka dugaan kasus impor gula.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi tersangka dugaan kasus impor gula. Senyuman Tom Lembong terus diberikannya ketika ia digiring menuju mobil tahanan.

Terlihat ia mengenakan rompi merah jambu khas Kejagung. Dengan tangan terborgol, Tom Lembong berjalan dengan didampingi petugas sejumlah petugas. Selain tersenyum, dia hanya mengangguk-anggukkan kepala.

Awak media berupaya melempar beberapa pertanyaan. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Tom Lembong.
Dia mengaku hanya berserah kepada tuhan. “Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya.

Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan. Dalam kasus itu Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.

Modus Kasus
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung mengungkap bahwa ada penjualan gula di atas harga eceran.

Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Tom Lembong disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.

“Bahwa TTL ini telah memberikan penugasan kepada perusahaan dan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.

Kemudian, gula tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Gula dijual ke masyarakat di atas harga eceran.

Baca Juga:  MAKI Optimistis Paulus Tannos Bisa Dipulangkan ke RI Pekan Depan

“Setelah kedelapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah ke gula kristal putih. Kemudian PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta, yaitu kedelapan perusahaan tersebut, ke pasar atau ke masyarakat atau yang terafiliasi, dengan harga Rp 16 ribu per kg, yaitu harga yang lebih tinggi yang saat itu Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa impor dilakukan untuk melakukan stabilisasi harga. Namun, semestinya impor gula dilakukan oleh BUMN.

“Dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat. Karena pada saat itu, gula langka harga melambung tinggi. Padahal seharusnya berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka penstabilan harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa yang diimpor mestinya juga gula kristal putih. Tetapi, lanjutnya, yang diimpor justru gula kristal mentah.

“Itu pun seharusnya gula kristal putih. Bukan gula kristal mentah,” katanya.

Terancam Bui Seumur Hidup
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar menyatakan Tom Lembong beserta satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun kini ditahan selama 20 hari.

“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024, dan untuk tersangka CS (Charles Sitorus) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.

Baca Juga:  Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Kasus Korupsi Timah

Abdul Qohar pun membeberkan pasal-pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. Keduanya dikenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Abdul Qohar.

Adapun Tom Lembong terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Berikut ini bunyi ancaman pidananya pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga:  Kejagung Sita 2 Ferrari-1 Mercy Harvey Moeis, Segini Pajaknya!

Rugikan Negara Rp 400 M
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016. Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa 29 Oktober 2024.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Qohar.

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015. Impor gula juga dilakukan tanpa koordinasi.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. HUM/GIT

TAGGED: ditahan, impor gula, Kejagung, Kejaksaan Agung, Korupsi, Menteri Perdagangan 2015-2016, Tersangka, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?