MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dilindungi Hak Imunitas, Pengadilan Indonesia Tak Berhak Adili Kedutaan Besar India

Publisher: Admin 27 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Dr. Syaiful Ma’arif, SH, CN, MH
Dr. Syaiful Ma’arif, SH, CN, MH
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sidang gugatan Edwin Soeryadjaya dkk terhadap pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Para penggugat meminta penghentian pembangunan Kedubes India dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 triliun. Mengenai gugatan tersebut, pengacara Kedutaan Besar India di Indonesia, Dr. Syaiful Ma’arif, SH, CN, MH angkat bicara.

Kata Syaiful, bahwa Kedubes India memiliki hak imunitas atas yurisdiksi pidana, perdata, dan administrasi di negara penerima (dalam hal ini Republik Indonesia), dalam bentuk apa pun.

“Oleh karena itu, pengadilan di Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang objeknya adalah Kedubes India,” tegas Syaiful dalam keterangannya, Minggu, 26 Oktober 2024 di Surabaya.

Baca Juga:  Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan: Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Hadapi Keputusan Hari Ini

Pendiri Advokat Muslim Nasional (AMN) ini menambahkan bahwa sebagai negara berdaulat, Indonesia harus menghormati tindakan negara berdaulat lainnya. Seorang hakim dari satu negara berdaulat tidak dapat mengadili tindakan negara berdaulat lainnya.

“Dengan demikian, Kedutaan Besar India seharusnya tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara Nomor: 316/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim,” sambung Syaiful Ma’arif.

Syaiful juga menekankan bahwa Kedutaan Besar India adalah perwakilan diplomatik resmi yang keberadaannya didasarkan pada Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik (yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 1 Tahun 1982).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa Kedutaan Besar India di Indonesia memiliki hak tidak dapat diganggu gugat (the right of inviolability), hak perlindungan diplomatik (right to protection), dan hak imunitas (the right of immunity). Hak-hak ini berlaku terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, maupun administratif di negara penerima.

Baca Juga:  Nasib Ratusan Buruh Garmen Surabaya Terancam, Sengketa Keluarga Meletup Jadi Konflik Panas

“Dengan merujuk pada hal tersebut, maka gedung perwakilan atau misi dari Kedutaan Besar India yang menjadi objek perkara ini juga memiliki hak tidak dapat diganggu gugat karena berada dalam yurisdiksi kedaulatan Negara India. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 huruf (i), Pasal 22 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 41 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik,” jelas Wakil Ketua Umum DPN Peradi tersebut.

Syaiful menegaskan bahwa secara hukum, gugatan terhadap Kedubes India tidak memenuhi syarat formal. Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara ini.

Baca Juga:  Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dinyatakan Bebas: Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan

Selain itu, Kedutaan Besar India sebagai perwakilan diplomatik resmi negara India di Indonesia bukanlah subjek hukum yang dapat ditarik sebagai pihak dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana dimaksud oleh para penggugat.

“Terlebih lagi, terdapat permintaan yang tidak masuk akal dalam petitum Nomor 4, yaitu agar Kedubes India tidak menggunakan dan memanfaatkan tanah serta bangunan yang berada dalam yurisdiksi mereka. Juga tuntutan ganti rugi yang berlebihan sebesar Rp 3 triliun,” pungkasnya. HUM/BAD

TAGGED: DPN Peradi, Hak Imunitas, Kedubes India, Kedutaan Besar India, Pengadilan Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Syaiful Ma'arif
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ayyoub Bouaddi Bersinar di Piala Dunia 2026, Diincar Liverpool hingga Real Madrid
15 Juni 2026
Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu
15 Juni 2026
Hasil Belanda vs Jepang 2-2, Gol Daichi Kamada Selamatkan Samurai Biru
15 Juni 2026
Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026
15 Juni 2026
KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Harga Makanan dan Minuman di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Air Mineral Tembus Rp 125 Ribu

Piala Dunia 2026

Jerman Vs Curacao 7-1, Die Mannschaft Pesta Gol di Piala Dunia 2026

Korupsi

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker

Kejaksaan

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?