MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pimpinan DPRD Jatim, Musyafak Rouf: Kami Siap Mengawal Kepentingan Rakyat

Publisher: Redaktur 25 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – DPRD Jawa Timur telah menetapkan pimpinan definitif melalui Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD Jatim periode 2024-2029 pada Kamis, 24 Oktober 2024. Selain itu, DPRD Jatim juga telah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) dan sembilan fraksi, serta menetapkan tata tertib dewan.

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menegaskan bahwa seluruh 120 anggota DPRD Jatim siap mengawal kepentingan rakyat dengan semangat kolektif kolegial. Musyafak, yang juga menjabat sebagai Ketua PKB Kota Surabaya, mendorong agar seluruh anggota dewan berperan aktif dalam menjalankan fungsi alat kelengkapan dewan (AKD).

“DPRD bersifat kolektif kolegial. Semua diatur dengan tata tertib terkait tahapan,” jelas Musyafak. Setelah pembentukan alat kelengkapan disetujui dalam paripurna, jadwal pembahasan APBD 2025 akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Banmus), dengan target pengesahan pada 10 November 2024, bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Baca Juga:  Bocoran 13 Komisi di DPR RI, Adies Kadir: Itu Baru Simulasi

Musyafak juga menekankan pentingnya meninjau KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah disahkan oleh DPRD periode sebelumnya. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan kebutuhan rakyat, Musyafak menegaskan perlunya revisi.

Pembahasan finalisasi APBD 2025 menjadi prioritas utama DPRD Jatim dalam beberapa minggu ke depan, dengan harapan pengesahan dapat dilakukan tepat waktu untuk memastikan tidak ada hambatan bagi kepentingan masyarakat Jawa Timur.

Selain pimpinan DPRD, beberapa alat kelengkapan dewan yang telah dibentuk meliputi lima pimpinan komisi:

Komisi A: Bidang Pemerintahan dan Hukum
Komisi B: Bidang Ekonomi
Komisi C: Bidang Keuangan
Komisi D: Bidang Pembangunan
Komisi E: Bidang Kesejahteraan, Kesehatan, dan Pendidikan

Baca Juga:  Tok! DPR Resmi Sepakati 13 Komisi dan Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat

DPRD Jatim juga membentuk Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). HUM/GIT

TAGGED: AKD, badan anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Banggar, Banmus, Bapemperda, BK, Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?