LABUAN BAJO, Memoindonesia.co.id – Tindakan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi nomenklatur serius Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Kemenkumham NTT, pasca dibukanya jalur penerbangan internasional yang menghubungkan Kabupaten Labuan Bajo dengan dunia luar.
Mengantisipasi hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyosialisasikan mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Perspektif Keimigrasian.
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Zasgo ini, dihadiri oleh Camat Komodo, lurah, serta kepala desa di wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap isu TPPO.
Dengan adanya pembukaan jalur penerbangan internasional, Labuan Bajo yang semakin terhubung dengan dunia luar akan membawa tantangan baru.
Mengingat akses yang lebih mudah ke luar negeri dapat meningkatkan potensi eksploitasi dan perdagangan manusia. Hal itu yang mendasari Kantor Imigrasi Labuan Bajo menyosialisasikan pencegahan TPPO.
“Sebagai petugas Imigrasi, tugas kami tidak hanya terbatas pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga melibatkan analisis pola yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya TPPO dan ini semua memerlukan kerja sama lintas sector yang dimulai dari perangkat desa.” ucap Jaya Mahendra.
Acara ini juga menghadirkan narasumber, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Resor Kabupaten Manggarai Barat, I Putu Eka Mairawan, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah konkret dalam pencegahan TPPO.
Dalam pemaparannya, I Putu menekankan pentingnya deteksi dini an pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian, Christian Prantigo, turut memberikan kontribusi dengan menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan TPPO dari sudut pandang Keimigrasian.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi secara lebih efektif dalam mencegah TPPO dan melindungi masyarakat, khususnya di desa-desa yang rawan terhadap praktik perdagangan manusia. HUM/CAK