MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Era ST Burhanuddin Dinilai Terbesar Selamatkan Uang Negara

Publisher: Redaktur 13 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (dok. istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) di era Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai menjadi lembaga yang menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar yang bersumber dari pengembalian kerugian negara terkait pengungkapan kasus korupsi. Pengembalian uang negara tersebut mencapai triliunan rupiah.

Data yang dihimpun dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dikutip dari keterangan pers Kejagung, Sabtu 12 Oktober 2024, menyebutkan PNBP yang disetor di antaranya:

1. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi senilai Rp 48,3 miliar
2. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi: Rp 2,2 triliun
3. Pendapatan hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp 1,42 triliun
4. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi: Rp 28,4 miliar
5. Pendapatan hasil pengembalian uang negara: Rp 76,4 miliar

Baca Juga:  Ini Jawaban Kejagung Kala Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin banyak membuat kejutan. Salah satu terobosannya, ujar Nasir, adalah mengejar kerugian negara dari aspek perekonomian negara.

Nasir berpendapat Kejagung mengejar kerugian dari sisi perekonomian negara dalam dua-tiga tahun terakhir.

“Bahwa korupsi telah merugikan perekonomian negara. Oleh Kejaksaan coba dihitung,” ungkap Nasir, Sabtu 12 Oktober 2024.

Menurut Nasir, persoalan mengejar koruptor dari aspek kerugian perekonomian negara sejalan dengan amanat UU Tindak Pidana Korupsi, untuk memiskinkan koruptor.

Nasir menjelaskan pembangunan akan berdampak pada ekonomi masyarakat jika dijalankan tanpa korupsi. Nasir menekankan pentingnya mengejar kerugian perekonomian dalam penanganan korupsi.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama 12 Kajari di Jawa Timur Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023

“Ini penting, karena korupsi telah menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat,” sebut legislator asal Aceh ini.

Senada dengan Nasir, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan pengembalian kerugian negara belum bisa maksimal, baru sekitar 20 persen.

Hibnu menyebut aparat penegak hukum harus mengupayakan agar kerugian negara ini bisa maksimal diambil dan dikembalikan ke masyarakat.

Saat ini, kata dia, Kejaksaan sudah membuat terobosan terkait pengembalian kerugian negara dengan memasukkan kerugian dari aspek perekonomian negara.

“Masalahnya konteks kerugian perekonomian negara belum diakui semua penegak hukum. Padahal ini yang merusak tatanan,” ungkapnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Pimpin Upacara HUT Kejaksaan, Jaksa Agung Bicara Tanggung Jawab Atas Keadilan
TAGGED: Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hibnu Nugroho, Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan Agung, Nasir Djamil, pakar hukum, PNPB, ST Burhanuddin, Universitas Jenderal Soedirman, Unsoed
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

Hukum

Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?