MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Caleg Terpilih Tia Rahmania Gugat PDI-P ke PN Jakpus Usai Pemecatan

Publisher: Redaktur 27 September 2024 2 Min Read
Share
Tia Rahmania.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Caleg terpilih Tia Rahmania resmi menggugat PDI-P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan partai. Tia membantah tuduhan penggelembungan suara yang diduga dilakukan untuk meloloskannya sebagai anggota DPR RI.

Kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut datang dari partai sendiri, bukan dari pihak lain.

“Ini tuduhan dari partai sendiri, dan kami punya bukti bahwa itu tidak benar. Mahkamah Partai hanya dijadikan alat untuk kepentingan seseorang,” ujar Purbo pada Kamis, 26 September 2024.

Gugatan telah dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah PDI-P, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya didaftarkan sebagai tergugat. Selain itu, DPP PDI-P, KPU RI, dan Bawaslu Banten turut menjadi pihak tergugat.

Baca Juga:  Nasib Sederet Caleg Artis dari Dapil Jatim: 4 Melenggang ke Senayan, 6 Terjungkal

Sidang pertama akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak yang terlibat.

Adapun isi gugatan Tia antara lain meminta pengadilan menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dan mengakui perolehan suara sah yang tercatat di KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Pemecatan Tia Rahmania oleh PDI-P

PDI-P memutuskan memecat Tia Rahmania dan menggantikan posisinya sebagai caleg terpilih DPR RI dengan Bonnie Triyana. Pemecatan ini dilakukan setelah Bawaslu Banten menemukan bukti bahwa delapan PPK di Dapil Banten I melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI-P, menyatakan bahwa perbuatan ini melanggar kode etik dan disiplin partai. Berdasarkan hasil persidangan Mahkamah Partai dan bukti-bukti yang ada, Tia dinyatakan bersalah dan dipecat dari keanggotaan partai pada 30 Agustus 2024.

Baca Juga:  Intip Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung

Keputusan pemecatan ini juga disampaikan kepada KPU pada 13 September 2024, dan KPU merilis keputusan resmi terkait calon DPR RI terpilih pada 23 September 2024.

PDI-P Siap Hadapi Gugatan Tia Rahmania

Menanggapi gugatan yang diajukan oleh Tia, PDI-P melalui Ronny Talapessy menyatakan siap menghadapi proses hukum. Ronny menegaskan bahwa partainya telah melakukan proses sesuai dengan undang-undang dan aturan internal partai.

“Kami siap menghadapi gugatan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ronny. HUM/GIT

TAGGED: caleg terpilih, Dapil Banten I, DPR RI, gugat, Ketua DPP PDI-P, KPU, Mahkamah Partai, PDI-P, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakpus, Ronny Talapessy, Tia Rahmania
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?