MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Revisi UU MK Dioper ke DPR Periode Berikutnya, Adies Kadir: Menkumham Berganti, Jadi Kami Minta Penandatanganan Dahulu dari Menkumham yang Baru

Publisher: Admin 21 September 2024 1 Min Read
Share
Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disepakati akan dibahas oleh anggota DPR periode 2024-2029.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Adies mengatakan, dengan begitu revisi tersebut berstatus dioper atau carry over.

“Terdahulu bahwa rapat terkait Revisi UU MK tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu atau dilanjutkan, dan kita melakukan pembicaraan tahap satu dan periode berikutnya, atau masa sidang berikutnya kita langsung untuk mengesahkan pada tahap kedua,” ujar Adies Kadir mempertegas, Sabtu, 21 September 2024.

Baca Juga:  DPD Ormas MKGR se-Indonesia Kompak Usung Kembali Adies Kadir sebagai Ketua Umum DPP Ormas MKGR 2025–2030

Pada rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Dia menyetujui status carry over terhadap Revisi UU MK.

“Kami membutuhkan persetujuan. Karena Menkumham berganti jadi kami minta penandatanganan terlebih dahulu dari Menkumham yang baru,” pungkas Wakil Ketua DPP Partai Golkar ini. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, carry over, Komisi III DPR RI, Menkumham, Partai Golkar, Revisi UU MK, Supratman Andi Agtas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan pengambilan foto biometrik pemohon paspor.
Si Semar Paling Paten Hadir di Banyumanik, Imigrasi Semarang Buktikan Pelayanan Harus Dekat dengan Rakyat
9 Mei 2026
210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan pengambilan foto biometrik pemohon paspor.
Imigrasi

Si Semar Paling Paten Hadir di Banyumanik, Imigrasi Semarang Buktikan Pelayanan Harus Dekat dengan Rakyat

Imigrasi

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik

Korupsi

Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Hukum

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?