SULAWESI TENGGARA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Asep Heri segera menindaklanjuti hasil kegiatan pembinaan dan monitoring evaluasi (monev) pada seluruh pemegang HGU (hak guna usaha) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertemu dalam satu meja.
Pertemuan ini menggelar kegiatan pembinaan pemegang Hak Atas Tanah khususnya Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, 10 September 2024.
“Tentunya kami akan segera menindaklanjuti hal itu demi kebaikan bersama,” ujar Asep Heri.
Dalam kegiatan pembinaan ini Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald menyampaikan beberapa arahan kepada para pemegang HGU.
Di antaranya melaksanakan kewajiban dan mematuhi ketentuan larangan sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian Hak dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta peraturan perundang-undangan.
Dan pengoptimalkan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahnya sesuai dengan perencanaan peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang diberikan, serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan Pembinaan dihadiri oleh
Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah, Hotman Pardomuan Siahaan dan
Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini juga diikuti secara daring maupun luring, serta perwakilan beberapa pemegang HGU yang tersebar di 8 Kabupaten di Sulawesi Tenggara, bertempat di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. HUM/CAK