MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kakanwil BPN Sultra Komitmen Beri Pembinaan Pemegang Hak Guna Usaha Atas Tanah

Publisher: Admin 11 September 2024 2 Min Read
Share
Kegiatan pembinaan oleh Kanwil BPN Sulawesi Tenggara Asep Heri foto bersama dengan para pemegang HGU.
Kegiatan pembinaan oleh Kanwil BPN Sulawesi Tenggara Asep Heri foto bersama dengan para pemegang HGU.
Ad imageAd image

SULAWESI TENGGARA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Asep Heri segera menindaklanjuti hasil kegiatan pembinaan dan monitoring evaluasi (monev) pada seluruh pemegang HGU (hak guna usaha) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertemu dalam satu meja.

Pertemuan ini menggelar kegiatan pembinaan pemegang Hak Atas Tanah khususnya Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, 10 September 2024.

“Tentunya kami akan segera menindaklanjuti hal itu demi kebaikan bersama,” ujar Asep Heri.

Baca Juga:  Menteri Nusron Wahid Bahas Tiga Pesan Usai Ramadan

Dalam kegiatan pembinaan ini Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald menyampaikan beberapa arahan kepada para pemegang HGU.

Di antaranya melaksanakan kewajiban dan mematuhi ketentuan larangan sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian Hak dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta peraturan perundang-undangan.

Dan pengoptimalkan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahnya sesuai dengan perencanaan peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang diberikan, serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Surabaya II Komitmen Beri Kemudahan Pengurusan Sertifikat Wakaf

Kegiatan Pembinaan dihadiri oleh
Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah, Hotman Pardomuan Siahaan dan
Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini juga diikuti secara daring maupun luring, serta perwakilan beberapa pemegang HGU yang tersebar di 8 Kabupaten di Sulawesi Tenggara, bertempat di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. HUM/CAK

TAGGED: Asep Heri, Badan Pertanahan Nasional, BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Hak Atas Tanah, Hak Guna Usaha, HGU, Hotman Pardomuan Siahaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Hukum

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79

Nasional

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

Nasional

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?