MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kakanwil BPN Sultra Komitmen Beri Pembinaan Pemegang Hak Guna Usaha Atas Tanah

Publisher: Admin 11 September 2024 2 Min Read
Share
Kegiatan pembinaan oleh Kanwil BPN Sulawesi Tenggara Asep Heri foto bersama dengan para pemegang HGU.
Kegiatan pembinaan oleh Kanwil BPN Sulawesi Tenggara Asep Heri foto bersama dengan para pemegang HGU.
Ad imageAd image

SULAWESI TENGGARA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Asep Heri segera menindaklanjuti hasil kegiatan pembinaan dan monitoring evaluasi (monev) pada seluruh pemegang HGU (hak guna usaha) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertemu dalam satu meja.

Pertemuan ini menggelar kegiatan pembinaan pemegang Hak Atas Tanah khususnya Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, 10 September 2024.

“Tentunya kami akan segera menindaklanjuti hal itu demi kebaikan bersama,” ujar Asep Heri.

Baca Juga:  Program RaLaLi Antarkan Kakanwil BPN Jateng Raih Penghargaan Tokoh Akselerator Inovasi Kebijakan Agraria

Dalam kegiatan pembinaan ini Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald menyampaikan beberapa arahan kepada para pemegang HGU.

Di antaranya melaksanakan kewajiban dan mematuhi ketentuan larangan sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian Hak dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta peraturan perundang-undangan.

Dan pengoptimalkan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahnya sesuai dengan perencanaan peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang diberikan, serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Ujian Terbuka Program Doktoral di Unair Surabaya, Menteri AHY: Saya Berharap Bisa Jadi Kontribusi Pengambilan Kebijakan ke DepanĀ 

Kegiatan Pembinaan dihadiri oleh
Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah, Hotman Pardomuan Siahaan dan
Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini juga diikuti secara daring maupun luring, serta perwakilan beberapa pemegang HGU yang tersebar di 8 Kabupaten di Sulawesi Tenggara, bertempat di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. HUM/CAK

TAGGED: Asep Heri, Badan Pertanahan Nasional, BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Hak Atas Tanah, Hak Guna Usaha, HGU, Hotman Pardomuan Siahaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN
7 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Pertanahan

HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid

Hukum

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?