MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

Publisher: Redaktur 15 Februari 2026 2 Min Read
Share
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan klarifikasi terkait data kepesertaan BPJS PBI.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi pernyataan tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang sempat menyeret nama Presiden, Minggu 15 Februari 2026.

Jaya Negara menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kekeliruan dalam menyebutkan dasar aturan penonaktifan 24.401 penerima manfaat di Kota Denpasar tersebut.

Ia menjelaskan bahwa aturan yang dimaksud seharusnya adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujar Jaya Negara.

Baca Juga:  Adies Kadir Dukung Prabowo Tuntaskan Korupsi Lewat RUU Perampasan Aset

Menurutnya, Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C menyebutkan bahwa PBI Jaminan Kesehatan hanya menggunakan data Desil 1 sampai 5.

Hal tersebut menyebabkan terjadinya penonaktifan terhadap penerima manfaat kategori Desil 6 sampai 10 di wilayah Kota Denpasar.

Pemerintah Kota Denpasar kemudian berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar warga yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali menggunakan dana APBD.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung kebijakan pusat sekaligus menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar,” imbuh Jaya Negara.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya telah meminta agar pernyataan yang menyebut penonaktifan tersebut atas perintah Presiden segera ditarik.

Baca Juga:  Sespri Prabowo Temui Jokowi di Solo, Serahkan Undangan Pernikahan saat Silaturahmi

Gus Ipul menilai pernyataan tersebut menyesatkan karena fakta di lapangan menunjukkan tujuan Inpres adalah untuk akurasi data bukan penghapusan bantuan sepihak.

Pernyataan itu dinilai dalpat memicu kebingungan di tengah masyarakat karena informasi yang disampaikan jauh dari fakta yang sebenarnya. HUM/GIT

TAGGED: bpjs pbi, data sosial, jaminan kesehatan, Kementerian Sosial., klarifikasi berita, Layanan Kesehatan, permintaan maaf, Prabowo Subianto, Wali kota Denpasar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Persidangan lanjutan perkara terkait penyusunan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera (KSS) kembali digelar d
Sidang Lanjutan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera
1 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Korupsi

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana

Korupsi

Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU

Hukum

Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?