SABANG, Memoindonesia.co.id – AS, seorang instruktur selam asal negara Maladewa, ditangkap petugas imigrasi dalam sebuah operasi di Sabang, Aceh. Sebelum ke Sabang, AS lebih dulu tinggal di Pulau Dewata. Diketahui, AS sudah berada di Bali, sekitar akhir tahun 90-an.
“Sebelumnya yang bersangkutan memiliki pekerjaan sebagai instruktur selam di Bali. Tapi, di akhir 2023 itu yang bersangkutan datang ke Sabang. Jadi masuk ke wilayah Sabang di akhir 2023,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Muchsin Miralza di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2024.
Lanjut Muchsin, AS diamankan dalam sebuah operasi pengawasan pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu di kawasan Iboih, Kota Sabang. Dalam pemeriksaan, AS kedapatan membawa dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah alias palsu untuk tinggal di Indonesia.
“Warga negara asing asal Maladewa ini masuk ke Sabang dengan dokumen perjalanan dan visa yang tidak sah. Karena cukup kuat alat bukti, unsur pidananya terpenuhi,” sambung Muchsin didampingi Kasi Inteldakim, Mirza Dwitri Patria.
Dari operasi itu, dua paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327, serta izin tinggal terbatas elektronik atas dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.
Atas hal itu, AS diduga telah melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Muchsin.
Adapun berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tertanggal 31 Juli 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka.
AS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Juli 2024 hingga 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. HUM/CAK