MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan

Publisher: Admin 13 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Ad imageAd image

PADANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat lonjakan signifikan dalam penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) bermasalah sepanjang tahun 2025.

Hingga pertengahan Oktober, 23 kegiatan penegakan hukum telah dilaksanakan, meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 4 kasus deportasi.

Pelanggaran yang ditindak meliputi penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Padang, Danang Murdo Laksono, menegaskan bahwa peningkatan ini merupakan bukti dari pengawasan yang diperketat dan komitmen dalam menjaga kedaulatan hukum negara.

Salah satu kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Padang.
Salah satu kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Padang.

“Pengawasan kami mencakup seluruh wilayah kerja. Harapan kami jelas: WNA harus patuh pada regulasi yang berlaku. Ketertiban WNA bukan hanya soal hukum, tapi juga kontribusi mereka terhadap Indonesia yang harus positif,” ujar Danang, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga:  Operasi Jagratara, Sinergi Imigrasi Seluruh Indonesia Awasi Keberadaan Orang Asing

WNA Pernah Dideportasi Diduga Ulangi Pelanggaran

Salah satu kasus terbaru yang tengah didalami adalah dugaan pelanggaran oleh seorang WNA yang sebelumnya telah dideportasi pada 2019, namun kembali ke Indonesia dan kembali dilaporkan karena melakukan pelanggaran hukum.

Selain itu, proses penyidikan pidana keimigrasian juga sedang berjalan terhadap seorang WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, menandakan peningkatan kualitas penegakan hukum, tidak hanya dari sisi administratif tetapi juga pidana.

Tekanan, Intervensi, dan Ancaman Terhadap Aparat

Namun di balik upaya tegas tersebut, Imigrasi Padang justru menghadapi tantangan serius. Beberapa oknum Warga Negara Indonesia (WNI) diduga mencoba mengintervensi proses hukum dengan permintaan agar WNA tertentu tidak ditindak.

Baca Juga:  Antisipasi Serbuan Orang Asing, Timpora Kabupaten Kendal Perkuat Pengawasan

Lebih jauh, ancaman akan membuat pemberitaan negatif pun dilontarkan, dengan tujuan menggiring opini publik untuk melemahkan penegakan hukum.

“Kami tetap tegak lurus. Sayangnya, ketika kami memenuhi ekspektasi masyarakat untuk menertibkan WNA ilegal, ada justru sebagian dari masyarakat sendiri yang berupaya melemahkan proses tersebut,” tegas Danang.

Mirza Dwitri Patria: Kami Tidak Bekerja Berdasarkan Tekanan

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria, menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh pihaknya didasarkan pada data valid, laporan masyarakat, dan aturan hukum, bukan tekanan, opini, apalagi narasi media yang dibentuk secara sepihak.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk menjaga wibawa negara. Kami tidak akan tunduk pada tekanan dari pihak manapun, apalagi jika dibarengi ancaman dan pemberitaan yang menyimpang dari fakta,” ujar Mirza.

Baca Juga:  Rapat Timpora Digelar, Pengawasan Orang Asing Diminta Tak Sekadar Seremonial

Ia menambahkan, penting bagi masyarakat untuk mendukung aparat dalam menertibkan keberadaan orang asing agar keberadaan mereka benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan kerawanan sosial maupun hukum.

“Kami akan terus profesional. Kami tidak anti kritik, tapi penegakan hukum tidak boleh dikompromikan. Dukung kami dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Imbauan untuk WNA dan Masyarakat

Kantor Imigrasi Padang mengimbau kepada seluruh WNA agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kepada masyarakat, Imigrasi meminta partisipasi aktif dalam pelaporan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing. HUM/BAD

TAGGED: Danang Murdo Laksono, Imigrasi Padang, Inteldakim, Mirza Dwitri Patria, Pengawasan Orang Asing, Penindakan WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemasyarakatan

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi

Pemerintahan

Kemensos Dalami 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?