MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik: KPK Harus Gerak Cepat Usut Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Publisher: Redaktur 3 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK sudah mengantongi bukti awal dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK untuk segera melakukan gelar perkara.

Mulanya, Yudi mengatakan KPK harus menjelaskan ke publik mengenai perkembangan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia menyebut bila penyidik KPK sudah menemukan bukti awal, maka bisa langsung melaporkan segera ke pimpinan KPK.

“KPK harus jelaskan kepada publik, mengenai perkembangan terbaru terkait dengan statement bahwa membuka peluang ya untuk mengusut dugaan adanya perintangan penyidikan atau terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Yudi, Jumat 2 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

“Saya pikir jika memang KPK sudah menemukan bukti awal, segera saja kembangkan buat segera laporan perkembangan penyidikannya dan ekspose sebagai di pimpinan KPK sebagai forum untuk terkait dengan pengembangan penyidikan Harun Masiku,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

Yudi mengatakan KPK harus segera melakukan gelar perkara jika sudah menemukan adanya perintangan penyidikan. Dia menyebut dalam gelar perkara tersebut nantinya akan terungkap siapa yang melindungi buron legenda tersebut.

“Jika kemudian ditemukan ada upaya perintangan penyidikan ya segera saja forum ekspose tersebut tetapkan siapa saja tersangkanya yang diduga melindungi tahu keberadaan, menyembunyikan, atau bahkan membiayai harun Masiku selama di persembunyian dan belum tertangkap ini,” kata Yudi.

Bukan tanpa alasan Yudi meminta KPK bergerak cepat. Hal itu, katanya, agar kasus Harun Masiku ini tidak menjadi ‘gorengan’.

“Biar kasus ini tidak menjadi bias dipublik dan menjadi gorengan bahwa ini politik. Saya saat ini masih percaya bahwa ini adalah murni penegakan hukum. Namun KPK harus cepat jangan sampai isu semakin membesar,” katanya.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Fokus ke Individu, Bukan Ormas

KPK Sudah Kantongi Bukti Awal
KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Lalu, apakah bukti awal sudah dikantongi KPK?

“Ada dugaan ke sana,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2024. Dia menjawab pertanyaan soal apakah sudah mengantongi bukti awal terkait dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Tessa mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun ini bersumber pada pemeriksaan salah satu saksi. Saat itu penyidik KPK menemukan adanya indikasi terjadi perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus Harun Masiku.

Baca Juga:  KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

“Jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Namun detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya,” katanya.

Tessa menjelaskan saat ini peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun masih berproses. Bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut tengah dikumpulkan.

“Ya, jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Jubir KPK, KPK, Mantan penyidik KPK, obstruction of justice, Tessa Mahardhika Sugiarto, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?