MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik: KPK Harus Gerak Cepat Usut Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Publisher: Redaktur 3 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK sudah mengantongi bukti awal dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK untuk segera melakukan gelar perkara.

Mulanya, Yudi mengatakan KPK harus menjelaskan ke publik mengenai perkembangan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia menyebut bila penyidik KPK sudah menemukan bukti awal, maka bisa langsung melaporkan segera ke pimpinan KPK.

“KPK harus jelaskan kepada publik, mengenai perkembangan terbaru terkait dengan statement bahwa membuka peluang ya untuk mengusut dugaan adanya perintangan penyidikan atau terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Yudi, Jumat 2 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

“Saya pikir jika memang KPK sudah menemukan bukti awal, segera saja kembangkan buat segera laporan perkembangan penyidikannya dan ekspose sebagai di pimpinan KPK sebagai forum untuk terkait dengan pengembangan penyidikan Harun Masiku,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Muhdlor Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait OTT Pejabat BPPD Sidoarjo

Yudi mengatakan KPK harus segera melakukan gelar perkara jika sudah menemukan adanya perintangan penyidikan. Dia menyebut dalam gelar perkara tersebut nantinya akan terungkap siapa yang melindungi buron legenda tersebut.

“Jika kemudian ditemukan ada upaya perintangan penyidikan ya segera saja forum ekspose tersebut tetapkan siapa saja tersangkanya yang diduga melindungi tahu keberadaan, menyembunyikan, atau bahkan membiayai harun Masiku selama di persembunyian dan belum tertangkap ini,” kata Yudi.

Bukan tanpa alasan Yudi meminta KPK bergerak cepat. Hal itu, katanya, agar kasus Harun Masiku ini tidak menjadi ‘gorengan’.

“Biar kasus ini tidak menjadi bias dipublik dan menjadi gorengan bahwa ini politik. Saya saat ini masih percaya bahwa ini adalah murni penegakan hukum. Namun KPK harus cepat jangan sampai isu semakin membesar,” katanya.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Sita 3 Koper, Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Sudah Kantongi Bukti Awal
KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Lalu, apakah bukti awal sudah dikantongi KPK?

“Ada dugaan ke sana,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2024. Dia menjawab pertanyaan soal apakah sudah mengantongi bukti awal terkait dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Tessa mengatakan peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun ini bersumber pada pemeriksaan salah satu saksi. Saat itu penyidik KPK menemukan adanya indikasi terjadi perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus Harun Masiku.

Baca Juga:  MAKI soal Saksi Mangkir Takut Penipuan: KPK Jangan Kalah, Itu Akal-akalan

“Jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Namun detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya,” katanya.

Tessa menjelaskan saat ini peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun masih berproses. Bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut tengah dikumpulkan.

“Ya, jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Jubir KPK, KPK, Mantan penyidik KPK, obstruction of justice, Tessa Mahardhika Sugiarto, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?