MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Istri Laporkan Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Diperiksa 7 Jam

Publisher: Redaktur 17 Juli 2024 2 Min Read
Share
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), menjalani pemeriksaan tambahan selama kurang lebih tujuh jam di Polres Metro Jakarta Selatan, hingga selesai lewat tengah malam.

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, mengungkapkan bahwa kliennya dilaporkan oleh mantan istri terkait dugaan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar. Setelah pemeriksaan, Tiko kelelahan dan tidak dapat menemui media.

“Mohon maaf, Mas Tiko belum bisa menemui teman-teman karena kelelahan,” kata Irfan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024 dini hari seperti dilansir detikcom. Namun, tak lama kemudian, Tiko terlihat berlari menuju mobil jemputannya tanpa memberikan komentar kepada media.

Baca Juga:  Jian Shuja Curhat Kisah Cinta

Wakasateeskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henricus Yossi, menyatakan bahwa Tiko mulai diperiksa sekitar pukul 17.30 WIB dan keluar sekitar pukul 00.25 WIB. Irfan menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dibawa telah disampaikan kepada penyidik untuk menjawab pertanyaan dan mengklarifikasi tuduhan yang diajukan oleh mantan istrinya, AW.

“Bukti-bukti yang kita bawa tadi sudah disampaikan ke penyidik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, untuk mengklarifikasi yang dipersangkakan oleh AW,” terang Irfan.

Tiko diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) sebesar Rp 6,9 miliar pada periode 2015-2021. Perusahaan ini bergerak di bidang makanan dan minuman dan didirikan oleh Tiko bersama mantan istrinya, AW. Tiko dituduh menyalahgunakan jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lain Dipatsus Buntut Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar

Sebelumnya, Tiko juga telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada 17 Juli 2024. HUM/GIT

TAGGED: Bunga Citra Lestari, Kompol Henricus Yossi, Penyanyi, Polres Metro Jakarta Selatan, PT Arjuna Advaya Sanjaya, Suami, Tiko Aryawardhana, Wakasateeskrim Polres Jakarta Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

5 WNA Diduga Sindikat Judol di Tangerang Ditangkap Imigrasi, Palsukan Syarat Izin Tinggal
15 September 2026
Fahd A Rafiq Diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor, Diduga Terkait Suap Pengurusan HGB
15 September 2026
OTT KPK Pengurusan HGB di Jabodetabek, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah
15 September 2026
OTT KPK di BPN Bogor, 20 Koper Berisi Uang dan Valas Ratusan Miliar Diamankan
15 September 2026
Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

5 WNA Diduga Sindikat Judol di Tangerang Ditangkap Imigrasi, Palsukan Syarat Izin Tinggal
15 September 2026
Fahd A Rafiq Diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor, Diduga Terkait Suap Pengurusan HGB
15 September 2026
OTT KPK Pengurusan HGB di Jabodetabek, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah
15 September 2026
OTT KPK di BPN Bogor, 20 Koper Berisi Uang dan Valas Ratusan Miliar Diamankan
15 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

5 WNA Diduga Sindikat Judol di Tangerang Ditangkap Imigrasi, Palsukan Syarat Izin Tinggal

Korupsi

Fahd A Rafiq Diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor, Diduga Terkait Suap Pengurusan HGB

Korupsi

OTT KPK Pengurusan HGB di Jabodetabek, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah

Korupsi

OTT KPK di BPN Bogor, 20 Koper Berisi Uang dan Valas Ratusan Miliar Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?