MADIUN, Memoindonesia.co.id – Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya yang berusia 4 tahun, bersimpuh di hadapan istri sahnya, Marta, seusai menjalani rekonstruksi di Madiun, Selasa 27 Oktober 2026 malam.
Momen tersebut terjadi di rumah tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.
Seusai rekonstruksi, tim Polda Jatim memberikan kesempatan kepada Bagus untuk bertemu dengan istri sahnya.
Dalam pertemuan itu, Marta tampak menyampaikan sesuatu secara emosional kepada Bagus.
Momen tersebut diduga terjadi setelah Marta mengikuti prarekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Dini dan anaknya.
Polda Jatim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di tiga lokasi.
Rekonstruksi pertama berlangsung di Hotel Mataram Baru, Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, mulai pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.
Selama rekonstruksi di hotel, awak media tidak diperbolehkan masuk sehingga hanya dapat memantau dari halaman.
Setelah itu, tim melanjutkan rekonstruksi di rumah kosong milik almarhum orang tua Bagus di Jalan Doho, Gang Tentrem, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.
Saat tiba sekitar pukul 17.15 WIB, tim sempat terkendala pintu gerbang yang terkunci.
Petugas kemudian menunggu tim dari Polres Madiun Kota untuk membuka gerbang sebelum membawa tersangka masuk ke rumah guna memperagakan sejumlah adegan, termasuk saat menghabisi nyawa anak korban. HUM/GIT

