MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pegi Setiawan Dibebaskan, Pengamat: Polda Jabar Gegabah Penetapan Tersangka

Publisher: Redaktur 9 Juli 2024 3 Min Read
Share
Pegi Setiawan.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Pengamat Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas merespons putusan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan atas status tersangka yang dikabulkan hakim PN Bandung.

Nandang mengatakan, sejak penetapan DPO dan penangkapan Pegi, sudah ditemukan keganjilan. Hal itulah yang disinyalir membuat hakim PN Bandung kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

“Sesuai dengan permohonan pemohon ya dan kalau saya melihatnya hakim sudah sesuai dengan keyakinannya atas bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa prosedur penanganan perkara Pegi ini tidak sesuai dengan prosedur ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga atas dasar itu hakim mengabulkan,” kata Nandang seperti dilansir detikcom, Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga:  Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka

“Prosedur perkara hakim berpandangan tidak betul, kenapa dikabulkan? Karena penetapan DPO juga tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Nandang menyebut Polda Jabar gegabah dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan. Hal tersebut berakibat pada citra polisi di mata masyarakat.

“Walau gimana pun sejak awal Polda Jabar katembleuhan (disalahkan), tangani kasus yang sejak awal akan membuat ramai, ini akibatnya, resikonya seperti ini dan di mata masyarakat jadi negatif, terlalu gegabah menetapkan tersangka dan DPO itu, sejak awal menunjukan tanda-tanda keganjilan ya,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Nandang, dalam penetapan DPO dan penangkapan Pegi, Polda Jabar melakukan review kembali dari rentetan penyidikan di tahun 2016 lalu.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim: Perintahkan Polda Jabar Tak Melanjutkan Penyelidikan Pegi Setiawan

“Sejak awal harusnya review kembali tentang penyidikan awal dulu, apakah betul memang tidak ada kekeliruan ketika melakukan penyidikan, dari mulai tersangka mencabut pengakuan, ada perbedaan informasi, ada saksi yang tidak dipanggil dengan baik sesuai dengan hukum di pengadilan, tidak ada rekonstruksi itu kan menunjukkan ada sesuatu dalam proses penangnnya,” jelasnya.

“Inikan buntut dari dulu penanganan di tahun 2016 yang menyisakan DPO, ternyata menyatakan DPO itu ada tahapannya,” tambahnya.

Dengan demikian, Nandang menyebut jika pihak Pegi bisa menuntut balik Polda Jabar dalam penanganan kasus ini.

“Bisa nuntut ganti rugi dan dipulihkan nama baiknya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Pembunuhan Vina, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina Cirebon. Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.

Ditemui wartawan usai persidangan, Kabidkum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

“Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” kata Nurhadi di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024. HUM/GIT

TAGGED: Kabidkum Polda Jabar, Kombespol Nurhadi Handayani, Nandang Sambas, Pegi Setiawan, Pengamat Hukum, PN Bandung, Polda Jawa Barat, praperadilan, Putusan, Universitas Islam Bandung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak
15 Juli 2025
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris
15 Juli 2025
Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang
15 Juli 2025
Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal
15 Juli 2025
Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing
15 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak
15 Juli 2025
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris
15 Juli 2025
Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang
15 Juli 2025
Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal
15 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia
13 Juli 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan pada acara pisah sambut beberapa waktu lalu.
Estafet Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif
14 Juli 2025
Nusron saat menjadi pembicara kunci dalam Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta,
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Alumni PMII Jadi Motor Penggerak Keadilan Agraria dan Ekonomi Umat
14 Juli 2025
Kepala Kantor Rarif Setiawan, S.ST., M.H., bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Rangkul Ulama Besar Gresik, Kepala BPN Gresik Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
13 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak

Kejaksaan

Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris

Peristiwa

Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang

Peristiwa

Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?