MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hari Ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di PN Jaksel

Publisher: Redaktur 23 September 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa 23 September 2025.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda persidangan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL hari ini adalah pembacaan putusan. Persidangan dipimpin hakim tunggal Saut Erwin Hartono di ruang sidang 01 PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pihak Rudy telah menyampaikan petitum permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Yosua Hasudungan Wilbur. Ia menilai penetapan tersangka oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga:  Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

“Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka,” kata Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin 15 September 2025.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Rudy dilakukan bersamaan dengan dimulainya tahap penyidikan perkara. Rudy, kata dia, tidak pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun calon tersangka.

“Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Pengacara Rudy lainnya, Edy Sunari, juga menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa keterbukaan karena KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada kliennya.

“Bahwa apakah dibenarkan secara hukum Termohon dapat menetapkan tersangka hanya melalui surat perintah penyidikan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka,” ungkap Edy.

Baca Juga:  Eks Pegawai KPK Terlibat Dugaan Pungli di Rutan dan Kasus Pelecehan Seksual, 93 Pegawai Akan Disidang Etik

Dalam petitumnya, Rudy meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, memulihkan hak-hak hukumnya, serta membatalkan seluruh keputusan lanjutan yang terkait dengan status tersangka. HUM/GIT

TAGGED: Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, KPK, PN Jakarta Selatan, praperadilan, Rudy Tanoesoedibjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!
24 Mei 2026
WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza
24 Mei 2026
Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat
24 Mei 2026
Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro
24 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Car Free Day (CFD) di jantung Kota Semarang, Minggu pagi, 24 Mei 2026.
Imigrasi

CFD Jadi “Kantor Dadakan”: Lari Pagi Sambil Urus Paspor, Cek Kesehatan Sekalian Beres!

Internasional

WNI Relawan Flotilla Ceritakan Intimidasi Israel saat Misi Kemanusiaan Gaza

Peristiwa

Lima Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Masih Dirawat

Peristiwa

Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?