JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dukungan imigrasi terhadap praktik judi online yang belakangan menjadi perhatian pemerintah, ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) diamankan dari hasil operasi Bali Becik di Tabanan, Bali, Rabu, 26 Juli 2024.
103 WNA, terdiri dari 14 orang WN Taiwan dan sisanya masih didalami, diduga melakukan kejahatan siber yang sudah sejak lama menjadi pantauan Ditwasdakim di bawah kendali Dirwasdakim Saftar Muhammad Godam bersama jajaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan, operasi pengawasan Bali Becik yang juga melibatkan kantor imigrasi di Bali ini dapat membantu pemerintah memberantas praktik judi online.
“Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tutur Silmy dalam keterangan persnya, Kamis, 27 Juni 2024.
Silmy mengungkapkan, sebagian petugas Imigrasi menggelar operasi tertutup dimulai pada pukul 10.00 WITA pada Rabu. Mereka diam-diam mengawasi vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Menurut Silmy, operasi semacam ini rutin dilakukan oleh seluruh kantor Imigrasi se Indonesia. Ia menyebut, petugas sering menemukan tindakan kriminal oleh warga asing di lapangan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Daftar Muhammad Godam mengatakan, dalam operasi senyap itu pihaknya mengamankan 12 perempuan dan 91 orang laki-laki. Mereka diduga tidak mengantongi dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrasian.
“Hingga saat ini kita sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” ujar mantan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau ini. HUM/CAK