JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menangani 21 BUMN yang mengalami masalah keuangan dan satu anak usaha titip kelola untuk dilakukan penyehatan dan restrukturisasi. Dari jumlah tersebut, 8 BUMN diputuskan untuk dibubarkan.
Berdasarkan data yang dipaparkan Direktur Investasi PT PPA, Ridha Farid Lesmana, proses pembubaran BUMN ini baru akan rampung sepenuhnya pada tahun 2029. Berikut adalah daftar 8 BUMN yang akan dibubarkan:
1. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
3. PT Industri Gelas (Persero)
4. PT Istaka Karya (Persero)
5. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
6. PT Kertas Leces (Persero)
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
8. PT PANN Multi Finance selaku anak usaha PT PANN
“Untuk roadmap penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran, ada 8 BUMN. Jadi ada ISN, kemudian Kertas Kraft Aceh, Industri Gelas, Istaka, Merpati, Kertas Leces, PANN Persero, dan Pan Multi Finance. Proses ini sejak diterbitkannya PP pembubaran tahun 2023,” katanya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Ridha menjelaskan bahwa masing-masing BUMN memiliki target penyelesaian asetnya. Misalnya, untuk Industri Sandang Nusantara (ISN) ditargetkan selesai pada 2029. Kertas Kraft Aceh ditargetkan selesai pada 2028, Industri Gelas pada 2029, serta Istaka dan Merpati masing-masing pada 2027. Sementara PANN Persero masih dalam proses penerbitan PP Pembubaran.
“Misalnya ISN selesai pada 2029 atau 6 tahun sejak PP. KKA pada 2028, Industri Gelas pada 2028, Istaka dan Merpati pada 2027. PANN Persero masih dalam proses untuk pengusulan PP, saat ini sudah di Kementerian Setneg untuk diusulkan ke presiden,” ungkapnya.
Sejumlah tahapan akan disiapkan oleh PPA termasuk potensi penjualan aset. Pada tahap akhir, NPWP dan status badan hukum BUMN akan dicabut.
“Beberapa tahapan yang sedang dilakukan, apakah itu penjualan aset, verifikasi kewajiban kreditur, penyelesaian kewajiban kreditur dari penjualan aset, pengembangan sisa aset kepada negara, dan terakhir pencabutan NPWP dan badan hukum ketika kewajiban-kewajibannya kepada kreditur telah selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, menyebut ada empat BUMN yang berpeluang selamat. BUMN tersebut adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
Rencananya, empat BUMN tersebut akan dialihkan (inbreng) kepada PT Danareksa (Persero).
“Memang kalau mau secara gamblang, dari 21 plus satu, yang sekarang ada peluang itu cuma empat,” pungkasnya. HUM/GIT