MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK: Hasto PDI-P dan Stafnya Tanda Tangani Surat Penyitaan HP

Publisher: Redaktur 22 Juni 2024 3 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan adanya pemalsuan dokumen dalam proses penyitaan barang milik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan stafnya bernama Kusnadi. KPK menegaskan bahwa Hasto dan Kusnadi telah menandatangani surat berita acara penyitaan yang dikeluarkan penyidik.

“Saya ulangi kembali bahwa administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Tessa mengatakan bahwa secara administrasi, pihaknya meyakini tidak ada kekeliruan dalam penyitaan ponsel milik Hasto dan Kusnadi. Dia menyebut Kusnadi justru salah membawa berita acara penyitaan yang masih dalam status koreksi saat meninggalkan KPK usai dilakukan penyitaan pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Fokus pada Penangkapan untuk Ungkap Bantuan Penyembunyian

“Kami KPK meyakini penyidik-penyidik kami bekerja secara profesional, teruji, dan semua administrasi sudah dipenuhi. Walaupun memang dalam penyampaian tanda terima yang dipermasalahkan itu ada administrasi yang salah satu saksi dalam hal ini Bapak Kusnadi salah bawa administrasi koreksian,” tutur Tessa.

KPK menegaskan bahwa administrasi penyitaan telah ditandatangani oleh Hasto dan Kusnadi secara lengkap.

“Dalam proses penyitaan tersebut, baik BA sita maupun tanda terimanya sudah ditandatangani secara lengkap yang benar. Namun yang terbawa oleh yang bersangkutan (Kusnadi) adalah yang masih bentuk koreksian,” ujar Tessa.

Tim pengacara Kusnadi diketahui kembali menyambangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis, 20 Juni 2024. Pihak Kusnadi menyerahkan bukti baru terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  Jokowi Santai Hasto Mau Bongkar 'Borok' Pejabat Negara: Ya Nggak Papa

“Hari ini kami melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.

Ronny menyoroti terbitnya dua berita acara penyitaan dari KPK setelah ponsel milik Kusnadi disita. Dua surat berita acara itu tertanggal 23 April dan 10 Juni.

Menurut Ronny, dalam surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan paraf tanda tangan. Sementara di surat tertanggal 10 Juni, tim pengacara menyoroti tidak adanya paraf dari Kusnadi.

“Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April di mana saudara Kusnadi ikut memaraf,” jelas Ronny.

Baca Juga:  KPK Pastikan Kejar Harun Masiku: Agar Tak Ada Lagi Pihak yang Merasa Tersandera

“Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 Juni kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan,” sambungnya.

Ronny mendesak Dewas KPK segera mengusut laporan pihaknya. Dia menilai ada pelanggaran etik berat dari penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.

“Di sini kita perlu jelaskan kepada publik bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Rosa Purbo Bekti, Dewas KPK, Hasto Kristiyanto, Jubir KPK, Kusnadi, pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, Sekjen PDI-P, sita HP, Tessa Mahardhika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
26 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
26 November 2025
KPK Pastikan Proses Hukum Adjie dalam Kasus ASDP Tetap Berjalan
26 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
Imigrasi

10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi

Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Pertanahan

BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri

Korupsi

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?