MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK: Hasto PDI-P dan Stafnya Tanda Tangani Surat Penyitaan HP

Publisher: Redaktur 22 Juni 2024 3 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan adanya pemalsuan dokumen dalam proses penyitaan barang milik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan stafnya bernama Kusnadi. KPK menegaskan bahwa Hasto dan Kusnadi telah menandatangani surat berita acara penyitaan yang dikeluarkan penyidik.

“Saya ulangi kembali bahwa administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Tessa mengatakan bahwa secara administrasi, pihaknya meyakini tidak ada kekeliruan dalam penyitaan ponsel milik Hasto dan Kusnadi. Dia menyebut Kusnadi justru salah membawa berita acara penyitaan yang masih dalam status koreksi saat meninggalkan KPK usai dilakukan penyitaan pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca Juga:  Rekom Eri Armuji Maju Pilwali Surabaya, Achmad Hidayat: Partai Puas dengan Kinerja Beliau

“Kami KPK meyakini penyidik-penyidik kami bekerja secara profesional, teruji, dan semua administrasi sudah dipenuhi. Walaupun memang dalam penyampaian tanda terima yang dipermasalahkan itu ada administrasi yang salah satu saksi dalam hal ini Bapak Kusnadi salah bawa administrasi koreksian,” tutur Tessa.

KPK menegaskan bahwa administrasi penyitaan telah ditandatangani oleh Hasto dan Kusnadi secara lengkap.

“Dalam proses penyitaan tersebut, baik BA sita maupun tanda terimanya sudah ditandatangani secara lengkap yang benar. Namun yang terbawa oleh yang bersangkutan (Kusnadi) adalah yang masih bentuk koreksian,” ujar Tessa.

Tim pengacara Kusnadi diketahui kembali menyambangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis, 20 Juni 2024. Pihak Kusnadi menyerahkan bukti baru terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  Selesai Diperiksa KPK, Agustiani Ngaku Dicecar 14 Pertanyaan

“Hari ini kami melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.

Ronny menyoroti terbitnya dua berita acara penyitaan dari KPK setelah ponsel milik Kusnadi disita. Dua surat berita acara itu tertanggal 23 April dan 10 Juni.

Menurut Ronny, dalam surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan paraf tanda tangan. Sementara di surat tertanggal 10 Juni, tim pengacara menyoroti tidak adanya paraf dari Kusnadi.

“Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April di mana saudara Kusnadi ikut memaraf,” jelas Ronny.

Baca Juga:  Eks Komisioner KPU Bilang 'Menyakitkan' Saat Ditanya Duit dari Hasto, Kenapa?

“Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 Juni kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan,” sambungnya.

Ronny mendesak Dewas KPK segera mengusut laporan pihaknya. Dia menilai ada pelanggaran etik berat dari penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.

“Di sini kita perlu jelaskan kepada publik bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Rosa Purbo Bekti, Dewas KPK, Hasto Kristiyanto, Jubir KPK, Kusnadi, pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, Sekjen PDI-P, sita HP, Tessa Mahardhika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK
28 Januari 2026
Adies Kadir Agak Sedih Ditetapkan Jadi Hakim MK Usulan DPR
28 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK
28 Januari 2026
Adies Kadir Agak Sedih Ditetapkan Jadi Hakim MK Usulan DPR
28 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook

Hukum

Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR

Nasional

Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK

Nasional

Adies Kadir Agak Sedih Ditetapkan Jadi Hakim MK Usulan DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?