JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengungkapkan bahwa upaya penangkapan buronan KPK, Harun Masiku, gagal karena polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada era Firli Bahuri. KPK pun memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.
“Karena penyidik masih melakukan proses pencarian tersangka HM (Harun Masiku) sampai dengan saat ini, saya belum bisa memberi tanggapan tentang hal-hal detail terkait proses yang sedang berlangsung, termasuk yang pernah dilakukan,” kata Tessa pada Minggu, 16 Juni 2024.
Tessa menegaskan bahwa penyidik tidak pernah berhenti mencari keberadaan Harun Masiku. Mereka terus menganalisa dan memeriksa segala informasi yang ada terkait buronan tersebut.
“Namun sekali lagi, penyidik dan tim tidak pernah berhenti menganalisa dan memeriksa setiap informasi yang masuk, dalam rangka pencarian tersangka HM,” ujarnya.
Sebelumnya, Praswad mengungkapkan bahwa sebanyak 57 pegawai KPK dinonaktifkan melalui TWK. Di antara mereka, termasuk penyidik senior seperti Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid.
Menurut Praswad, Harun Masiku sempat teridentifikasi berada di suatu pulau dan menyamar sebagai guru bahasa Inggris.
“Benar pada awal tahun 2021 tim gabungan penyidik dan penyelidik dibentuk untuk mengejar buron Harun Masiku telah berhasil dan mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku. Pada masa tersebut, Harun Masiku teridentifikasi tinggal di salah satu pulau di luar teritori Indonesia. Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris,” kata Praswad pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Praswad menambahkan bahwa setelah melaporkan keberadaan Harun Masiku, muncul penonaktifan pegawai melalui TWK. Ia menduga TWK adalah upaya untuk menggagalkan penangkapan Harun Masiku.
“Setelah dilaporkan tersebut tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru,” jelasnya.
Praswad mencurigai bahwa TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidikan yang sedang berjalan, termasuk kasus Harun Masiku.
“Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidikan yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku. Pada kondisi inilah, saya tidak percaya pimpinan KPK memang mau menangkap Harun Masiku karena pada saat akan ditangkap di masa lalu pun, malah pimpinan KPK menerapkan TWK dengan penonaktifan pegawai sesegera mungkin. Penangkapan Harun Masiku tidak lebih dari bahan bargain yang tidak akan kunjung direalisasikan,” tambahnya.
Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR melalui jalur PAW. Wahyu telah diadili dan sudah bebas bersyarat dari penjara, sementara Harun masih menjadi buronan. HUM/GIT