MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Estafet Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif

Publisher: Admin 14 Juli 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan pada acara pisah sambut beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan pada acara pisah sambut beberapa waktu lalu.
Ad imageAd image

KUPANG, Memoindonesia.co.id – Tongkat estafet kepemimpinan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang resmi berpindah tangan, dari Ni Wayan Juliati, S.ST, kepada Wawas Setiawan, S.SIT., M.M.

Mendapat amanah baru, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Surabaya I ini, berkomitmen mengemban tugas ini dengan sebaik-baiknya.

Serah terima jabatan digelar Rabu, 9 Juli 2025 dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P.

Hadir pula jajaran pejabat administrator, kepala subbagian, koordinator substansi, serta para pegawai Kantah Kabupaten dan Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Fransiska menyampaikan apresiasi atas pengabdian Ni Wayan Juliati selama menjabat. Ia juga menaruh harapan besar kepada Wawas untuk segera bergerak cepat melanjutkan program strategis nasional.

“Terima kasih atas dedikasi dan integritas Ibu Ni Wayan Juliati. Dan selamat bertugas kepada Bapak Wawas Setiawan. Semoga mampu membawa semangat baru, serta memperkuat pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Fransiska.

Wawas Setiawan menyatakan komitmennya untuk meneruskan program Reforma Agraria yang inklusif dan partisipatif, khususnya percepatan redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan dan tanah transmigrasi.

Menurutnya, kerja bersama dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan terus diintensifkan demi menghadirkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Saya siap melanjutkan kerja keras yang sudah dirintis dan memastikan Kantah Kabupaten Kupang hadir sebagai penggerak utama perubahan di bidang pertanahan,” tegas Wawas di ruang kerjanya, Senin, 14 Juli 2025. HUM/CAK

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Tampilkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta

Hukum

Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus

Hukum

Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong

Hukum

Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?