JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR RI membelejeti sejumlah masalah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mulai dugaan penyimpangan dalam mutasi dan promosi jabatan hingga masalah pungutan liar (pungli) di Rutan dan Lapas.
Bahkan, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa mencurigai adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Kememkumham. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu 12 Juni 2024.
Diawali dengan pertanyaan sederhana yang dilontarkan Supriansa. Ia menanyakan jumlah ASN yang dimutasi. Ia lantas mendapat jawaban dari Kemenkumham sekitar 500-an.
“Data yang saya dapatkan 594 total jumlah pegawai dalam SK mutasi, promosi yang baru-baru ini. Dari hasil itu Pak Menteri, izinkan saya menyampaikan dikoreksi kalau salah, ada sekitar 44 persen, sekitar 265 sebenarnya ini tidak tercantum dalam usulan Direktorat Jenderal,” beber Ansa, sapaan akrab dia.
Dirjen Imigrasi misalnya, lanjut Supriansa, sekitar 36 persen atau 217 orang tidak sesuai usulan. Sedang 18,8 persen atau 112 orang sesuai dengan usulan.
“Berarti kalau dilihat dari angka 594, yang sesuai usulan 112 saja. maka luar biasa keraguan kita. Kita memandang mutasi dan seterusnya itu, jangan sampai disalahgunakan oleh orang tertentu yang Pak Menteri tidak tahu,” ungkapnya.
Supriansa mencurigai ada praktik dugaan jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi di lingkungan Kemenkumham. Menurutnya, berdasar merit sistem yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pendekatan-pendekatan yang harus dilakukan diantaranya dengan mengedepankan kompetensi dan keahlian serta kinerja ASN.
“Saya takutnya perekrutan ini tidak berdasarkan merit sistem yang diatur dalam Undang-undang. Perekrutan ini, penempatan orang-orang ini tidak berdasar pada sistem yang ada dalam undang-undang. Sehingga apa yang terjadi, orang yang berprestasi, orang yang memiliki kecakapan dalam bekerja, karena dia tidak mampu mendekati orang tertentu di Kementerian itu, sehingga dia tidak bisa terpromosi,” papar Supriansa.
“Akhirnya apa yang terjadi? Rusaklah mental-mental para pegawai yang ada. Kenapa rusak? Karena dia tidak perlu ahli di dalam bidangnya, tetapi dia harus mengumpulkan misalnya uang untuk mendekati seseorang,” sambung dia.
Karena itu, dia meminta agar Menkumham bisa memperbaiki sistem di lembaga yang dipimpinnya. Sebab, kalau informasi itu benar, maka berbahaya. Apalagi beredar informasi adanya pihak berpengaruh dari eksternal yang bisa mengontrol Kemenkumham.
“Katanya orang yang paling berpengaruh di Kementerian Hukum dan HAM ini bukanlah pejabat-pejabat tinggi di atas, yang berpengaruh untuk menempatkan orang-orang itu promosi, penyesuaian ijazah, CPNS, atau penerimaan taruna. Ini seperti dikontrol oleh orang atau kelompok yang diberi nama CSR,” ungkapnya.
“Saya minta kalau ini benar, CSR ini supaya jangan rusak Pak Menteri. Kalau sampai akhir jabatan tidak bisa diperbaiki, saya berharap aparat penegak hukum bisa turun di sini. Kejaksaan, Kepolisian atau KPK,” lanjut Supriansa menegaskan.*/HUM/CAK