MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

SYL Ngaku Belikan Jaket Rp 46 Juta untuk Anak Pakai Kartu Kredit Pribadi

Publisher: Redaktur 6 Juni 2024 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR Indira Chunda Thita, yang juga anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku dibelikan jaket senilai Rp 46,3 juta oleh ayahnya. SYL mengatakan jaket tersebut dibeli menggunakan kartu kredit pribadinya.

“Karena ini berkait dengan anak saya, saya kira saya tidak perlu bertanya bapak, Yang Mulia, izin. Tetapi harus mempertegas bahwa pembelian jaket itu saya kasih ke credit card saya sama Panji,” kata SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

SYL menjelaskan bahwa pembelian jaket itu dilakukan di kawasan Plaza Senayan pada tahun 2023. “Saya kira Thita lihat waktu saya belikan dia di Plaza Senayan. Itu baru bapak, 2023 ini,” katanya.

Baca Juga:  Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Sebelumnya, Jaksa mencecar anggota DPR, Indira Chunda Thita, soal pembelian jaket seharga Rp 46,3 juta. Thita menyatakan bahwa jaket tersebut dibelikan oleh ayahnya.

“Kalau jaket itu dibelikan ayah saya,” jawab Thita saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengambil alih pertanyaan jaksa. Thita membenarkan bahwa jaket senilai Rp 46,3 juta itu memang ada.

“Saya ambil alih pertanyaannya ya. Maaf, pertanyaannya saya ambil alih. Ini kan Saudara sudah lihat tabel yang disampaikan, ini tabel ini dibuat oleh orang Kementan untuk kepentingan pribadi Saudara. Kepentingan pribadi Saudara seperti tadi pembelian jaket, memang ada itu?” tanya hakim. “Ada,” jawab Thita.

Baca Juga:  Jawaban KPK ke Kubu Hasto yang Tuding Framing Eks Kantor Febri Diansyah

“Jaket itu ada dan Saudara tahu itu harganya seperti itu?” tanya hakim lagi. “Iya,” jawab Thita.

Thita mengatakan bahwa jaket itu dibelikan oleh SYL. Dia mengaku tidak tahu jika SYL meminta orang di Kementan untuk membayar jaket tersebut. “Dan sepengetahuan Saudara yang membayar Saudara adalah?” tanya hakim. “Bapak,” jawab Thita.

“Ayah Saudara. Apakah Saudara mengetahui bahwa ayah Saudara menyuruh orang lain untuk membayar ini?” tanya hakim. “Saya tidak tahu,” jawab Thita. HUM/GIT

TAGGED: Anggota DPR, Direktur Kementan nonaktif, Hatta, Indira Chunda Thita, jaket, Kasdi, Mantan Menteri Pertanian, Mentan, PN Tipikor Jakarta, Sekjen Kementan nonaktif, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kantah Kota Mojokerto yang saat ini dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang merupakan istri dari Lampri, Dirjen PTPR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap HBG PT Summarecon Agung Tbk.
KPK Geledah Kantah Kota Mojokerto, Jejak Tersangka Lampri Merembet ke Istrinya yang Menjabat Kepala Kantor
23 September 2026
Kakantah Surabaya II Agung Basuki (kanan) menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Rp 992,7 Miliar Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, Kantah Surabaya II Raih Penghargaan
23 September 2026
KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kantah Kota Mojokerto yang saat ini dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang merupakan istri dari Lampri, Dirjen PTPR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap HBG PT Summarecon Agung Tbk.
Headlines

KPK Geledah Kantah Kota Mojokerto, Jejak Tersangka Lampri Merembet ke Istrinya yang Menjabat Kepala Kantor

Kakantah Surabaya II Agung Basuki (kanan) menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pertahanan

Rp 992,7 Miliar Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, Kantah Surabaya II Raih Penghargaan

Pertanahan

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser

Peristiwa

Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?