MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

SYL Ngaku Belikan Jaket Rp 46 Juta untuk Anak Pakai Kartu Kredit Pribadi

Publisher: Redaktur 6 Juni 2024 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR Indira Chunda Thita, yang juga anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku dibelikan jaket senilai Rp 46,3 juta oleh ayahnya. SYL mengatakan jaket tersebut dibeli menggunakan kartu kredit pribadinya.

“Karena ini berkait dengan anak saya, saya kira saya tidak perlu bertanya bapak, Yang Mulia, izin. Tetapi harus mempertegas bahwa pembelian jaket itu saya kasih ke credit card saya sama Panji,” kata SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

SYL menjelaskan bahwa pembelian jaket itu dilakukan di kawasan Plaza Senayan pada tahun 2023. “Saya kira Thita lihat waktu saya belikan dia di Plaza Senayan. Itu baru bapak, 2023 ini,” katanya.

Baca Juga:  Tak Hanya Pemerasan, Diam-diam Polda Metro Jaya Usut 2 Kasus Lain Firli, Perkara Apa Saja?

Sebelumnya, Jaksa mencecar anggota DPR, Indira Chunda Thita, soal pembelian jaket seharga Rp 46,3 juta. Thita menyatakan bahwa jaket tersebut dibelikan oleh ayahnya.

“Kalau jaket itu dibelikan ayah saya,” jawab Thita saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengambil alih pertanyaan jaksa. Thita membenarkan bahwa jaket senilai Rp 46,3 juta itu memang ada.

“Saya ambil alih pertanyaannya ya. Maaf, pertanyaannya saya ambil alih. Ini kan Saudara sudah lihat tabel yang disampaikan, ini tabel ini dibuat oleh orang Kementan untuk kepentingan pribadi Saudara. Kepentingan pribadi Saudara seperti tadi pembelian jaket, memang ada itu?” tanya hakim. “Ada,” jawab Thita.

Baca Juga:  Ketua DPP PDI-P Nusyirwan Soejono Meninggal Dunia, Keluarga Besar PDI-P Berduka

“Jaket itu ada dan Saudara tahu itu harganya seperti itu?” tanya hakim lagi. “Iya,” jawab Thita.

Thita mengatakan bahwa jaket itu dibelikan oleh SYL. Dia mengaku tidak tahu jika SYL meminta orang di Kementan untuk membayar jaket tersebut. “Dan sepengetahuan Saudara yang membayar Saudara adalah?” tanya hakim. “Bapak,” jawab Thita.

“Ayah Saudara. Apakah Saudara mengetahui bahwa ayah Saudara menyuruh orang lain untuk membayar ini?” tanya hakim. “Saya tidak tahu,” jawab Thita. HUM/GIT

TAGGED: Anggota DPR, Direktur Kementan nonaktif, Hatta, Indira Chunda Thita, jaket, Kasdi, Mantan Menteri Pertanian, Mentan, PN Tipikor Jakarta, Sekjen Kementan nonaktif, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026
Sidang Tipikor PN Medan, Eks Kapolres Tapsel Akui Utang Budi ke Pengusaha Galian C
24 Januari 2026
Basarnas Fokus Evakuasi Komponen Penting Pesawat ATR 42-500 di Pangkep
24 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kunjungan Kerja ke Arab Saudi
24 Januari 2026
Viral WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Orang Tua Ungkap Status Kewarganegaraan
24 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Tipikor PN Medan, Eks Kapolres Tapsel Akui Utang Budi ke Pengusaha Galian C
24 Januari 2026
Basarnas Fokus Evakuasi Komponen Penting Pesawat ATR 42-500 di Pangkep
24 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kunjungan Kerja ke Arab Saudi
24 Januari 2026
Viral WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Orang Tua Ungkap Status Kewarganegaraan
24 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya
23 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Imigrasi

Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari

Hukum

Sidang Tipikor PN Medan, Eks Kapolres Tapsel Akui Utang Budi ke Pengusaha Galian C

Peristiwa

Basarnas Fokus Evakuasi Komponen Penting Pesawat ATR 42-500 di Pangkep

Korupsi

Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kunjungan Kerja ke Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?