MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

SYL Ngaku Belikan Jaket Rp 46 Juta untuk Anak Pakai Kartu Kredit Pribadi

Publisher: Redaktur 6 Juni 2024 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR Indira Chunda Thita, yang juga anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku dibelikan jaket senilai Rp 46,3 juta oleh ayahnya. SYL mengatakan jaket tersebut dibeli menggunakan kartu kredit pribadinya.

“Karena ini berkait dengan anak saya, saya kira saya tidak perlu bertanya bapak, Yang Mulia, izin. Tetapi harus mempertegas bahwa pembelian jaket itu saya kasih ke credit card saya sama Panji,” kata SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

SYL menjelaskan bahwa pembelian jaket itu dilakukan di kawasan Plaza Senayan pada tahun 2023. “Saya kira Thita lihat waktu saya belikan dia di Plaza Senayan. Itu baru bapak, 2023 ini,” katanya.

Baca Juga:  Mentan Temukan Minyakita Disunat, Bareskrim: Tak Sesuai Label Kemasan

Sebelumnya, Jaksa mencecar anggota DPR, Indira Chunda Thita, soal pembelian jaket seharga Rp 46,3 juta. Thita menyatakan bahwa jaket tersebut dibelikan oleh ayahnya.

“Kalau jaket itu dibelikan ayah saya,” jawab Thita saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengambil alih pertanyaan jaksa. Thita membenarkan bahwa jaket senilai Rp 46,3 juta itu memang ada.

“Saya ambil alih pertanyaannya ya. Maaf, pertanyaannya saya ambil alih. Ini kan Saudara sudah lihat tabel yang disampaikan, ini tabel ini dibuat oleh orang Kementan untuk kepentingan pribadi Saudara. Kepentingan pribadi Saudara seperti tadi pembelian jaket, memang ada itu?” tanya hakim. “Ada,” jawab Thita.

Baca Juga:  Istri dan Anak SYL Bakal Jadi Saksi di Sidang Senin 27 Mei

“Jaket itu ada dan Saudara tahu itu harganya seperti itu?” tanya hakim lagi. “Iya,” jawab Thita.

Thita mengatakan bahwa jaket itu dibelikan oleh SYL. Dia mengaku tidak tahu jika SYL meminta orang di Kementan untuk membayar jaket tersebut. “Dan sepengetahuan Saudara yang membayar Saudara adalah?” tanya hakim. “Bapak,” jawab Thita.

“Ayah Saudara. Apakah Saudara mengetahui bahwa ayah Saudara menyuruh orang lain untuk membayar ini?” tanya hakim. “Saya tidak tahu,” jawab Thita. HUM/GIT

TAGGED: Anggota DPR, Direktur Kementan nonaktif, Hatta, Indira Chunda Thita, jaket, Kasdi, Mantan Menteri Pertanian, Mentan, PN Tipikor Jakarta, Sekjen Kementan nonaktif, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Surabaya memberikan pembekalan kepada calon haji saat menuju ke Bandara Internasional Juanda.
Makkah Route Lancar Tanpa Celah, Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Haji Ilegal Berbiaya Ratusan Juta
18 Mei 2026
Kampung Narkoba Samarinda Dijaga 31 Sniper, Bareskrim Bongkar Sistem Transaksi Sabu Berlapis
18 Mei 2026
Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Digelar Hari Ini
18 Mei 2026
Pemeriksaan Kartu Pokémon di Bandara Soetta Viral, Bea Cukai Bantah Intimidasi
18 Mei 2026
Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank
18 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kampung Narkoba Samarinda Dijaga 31 Sniper, Bareskrim Bongkar Sistem Transaksi Sabu Berlapis
18 Mei 2026
Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Digelar Hari Ini
18 Mei 2026
Pemeriksaan Kartu Pokémon di Bandara Soetta Viral, Bea Cukai Bantah Intimidasi
18 Mei 2026
Tiga Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank
18 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Surabaya memberikan pembekalan kepada calon haji saat menuju ke Bandara Internasional Juanda.
Imigrasi

Makkah Route Lancar Tanpa Celah, Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Haji Ilegal Berbiaya Ratusan Juta

Bareskrim

Kampung Narkoba Samarinda Dijaga 31 Sniper, Bareskrim Bongkar Sistem Transaksi Sabu Berlapis

Hukum

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker Digelar Hari Ini

Imigrasi

Pemeriksaan Kartu Pokémon di Bandara Soetta Viral, Bea Cukai Bantah Intimidasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?