MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni-Anggota DPR Anak SYL Jadi Saksi

Publisher: Redaktur 5 Juni 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK menghadirkan Indira Chunda Thita, putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga anggota DPR RI, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun Tim Jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu, 5 Juni 2024, Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk Indira Chunda Thita (anggota DPR),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.

Selain Indira, jaksa juga menghadirkan saksi lain di luar berkas perkara, yakni Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo, juga dipanggil kembali sebagai saksi dalam sidang hari ini karena tidak hadir pada sidang Senin, 3 Juni 2024, lalu.

Baca Juga:  Anggota DPR Minta Kecelakaan Maut Bus Study Tour di Jombang Diinvestigasi

Dihubungi terpisah, Sahroni memastikan kehadirannya dalam sidang hari ini. Dia mengaku akan menerangkan semua yang diketahuinya terkait SYL dalam persidangan.

“Hadir kok, jam 10.00 WIB,” kata Sahroni saat dihubungi.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M. Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu termasuk sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.

Baca Juga:  Tok! DPR Resmi Sepakati 13 Komisi dan Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Sahroni, Bendahara Umum, Dhirgaraya S Santo, DPR RI, Fuad Hasan Masyhur, GM Media Radio Prambors, Harly Lafian, Indira Chunda Thita, Mantan Menteri Pertanian, Partai NasDem, pemilik Maktour Travel, pemilik Suita Travel, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?