JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK menghadirkan Indira Chunda Thita, putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga anggota DPR RI, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun Tim Jaksa untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu, 5 Juni 2024, Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk Indira Chunda Thita (anggota DPR),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.
Selain Indira, jaksa juga menghadirkan saksi lain di luar berkas perkara, yakni Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo, juga dipanggil kembali sebagai saksi dalam sidang hari ini karena tidak hadir pada sidang Senin, 3 Juni 2024, lalu.
Dihubungi terpisah, Sahroni memastikan kehadirannya dalam sidang hari ini. Dia mengaku akan menerangkan semua yang diketahuinya terkait SYL dalam persidangan.
“Hadir kok, jam 10.00 WIB,” kata Sahroni saat dihubungi.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M. Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu termasuk sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. HUM/GIT