JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar. Jaksa KPK bakal menghadirkan istri, anak, hingga cucu SYL sebagai saksi dalam sidang hari ini.
“Guna mendalami peruntukan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, 27 Mei bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu 26 Mei 2024.
Keluarga SYL yang akan dihadirkan sebagai saksi ialah istri SYL, Ayun Sri Harahap, anak SYL, Kemal Redindo, dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisya.
Selain itu, kata Ali, jaksa KPK juga akan menghadirkan Wabendum NasDem Joice Triatman, Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Accounting pada NasDem Tower Lena Janti Susilo, salah satu pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan Honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan sebagai saksi.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Dalam dakwaan terhadap SYL, jaksa mengungkap berbagai aliran dana terkait kasus ini, salah satunya untuk keperluan NasDem.
Para pejabat Kementan yang telah menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL, seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, kebutuhan di Eropa, renovasi kamar anak, beli mikrofon, hingga sapi kurban. Pejabat di Kementan itu mengaku membuat perjalanan dinas fiktif untuk mencairkan uang yang digunakan memenuhi permintaan SYL.
Kini, jaksa mengatakan akan memanggil sejumlah pihak untuk menjadi saksi pekan depan. Soal pemanggilan anggota keluarga SYL sebagai saksi persidangan, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan mereka bisa saja menolak bersaksi untuk SYL. Namun, istri, anak, dan cucu SYL tidak dapat menolak bersaksi untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta.
“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal. Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau, Pak SYL; ada anaknya Pak Kemal Rendindo; dan juga cucunya Andi Tenri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu, kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita (Anggota DPR Indira Chunda Thita),” kata Meyer kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.
“Oleh karena itu, di persidangan, kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Apabila ada yang menggunakan hak untuk mengundurkan diri, silahkan saja dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Meyer berharap para saksi yang dipanggil dapat hadir di persidangan dan memberikan kesaksian terkait penggunaan uang.
“Kita berharap pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, sehingga pada minggu depan kita sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya, termasuk orang-orang dekat dari Pak Yasin Limpo dan juga dari pihak partai,” ujarnya. HUM/GIT