SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Perilaku tak menyenangkan yang dilakukan Heru Herlambang Alie dengan cara menendang manajer operasional One Icon Residance, Agustinus Eko Pudji Prabowo berujung tahanan.
Ini setelah penyidik Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya melimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Surabaya kasus yang terjadi pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen tersebut.
Kejari Surabaya pun pada 22 Mei 2024 langsung menjebloskan pria 62 tahun tersebut ke Rutan Medaeng Waru Sidoarjo hingga 20 hari ke depan.
“Iya (ada pelimpahan tahap 2 dari Polsek Tegalsari,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa saat dikonfirmasi Kamis 23 Mei 2024.
Lanjut Ali, bahwa tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP. “Pasal 335 KUHP dan dilakukan penahanan,” tambahnya.
Dari informasi yang ada, bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.
Sementara itu, Billy Handiwiyanto, pengacara Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan, bahwa kejadian pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen Jalan Embong Malang, Surabaya.
Di mana, waktu itu Eko, manajer operasional apartemen yang menemuinya tiba-tiba Heru marah-marah dan berusaha menendang Eko dengan kakinya.
“Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka,” jelas Billy.
Menurut Billy, kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya. Heru sebagai penghuni seolah-olah ingin mengatur semua yang ada di apartemen.
Misalnya, Heru meminta pintu akses ke parkir di semua lantai dibuka Namun, Eko tidak bisa menurutinya karena dibukanya semua pintu akses akan berdampak pada lemahnya kontrol keamanan apartemen.
Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso membenarkan telah menangani perkara yang terjadi di apartemen Jalan Embong Malang, Surabaya.
“Masih berproses. Kalau ada perkembangan kita kabarkan,” ujar Rizki, Kamis 23 Mei 2024.
Rizki menambahkan, bahwa ada upaya salah satunya ada yang mau menendang. Secara fisik mau ditendang tapi dihindari.
“Motif punya kepentingan. Bisa ditanyakan kepada pelapor dan terlapor,” pungkas Rizki. HUM/GIT