SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Berkas perkara penganiayaan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti telah dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, Ronald akan segera diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasintel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan bahwa pihaknya kini sedang fokus dalam menyusun rencana dakwaan. Meskipun berkas telah lengkap, proses penyusunan rencana dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) masih berlangsung.
“Estimasi dalam waktu dekat, sekitar minggu depan (akan dilimpahkan ke PN Surabaya),” kata Putu pada Senin, 19 Februari 2024.
Dalam kejadian tragis tersebut, Dini (29) tewas setelah dianiaya oleh kekasihnya, Ronald Tannur, yang juga merupakan anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur. Penganiayaan terjadi setelah keduanya bertengkar di Blackhole KTV, yang kemudian berujung pada serangkaian kekerasan yang menyebabkan kematian Dini.
Dalam kejadian itu, Dini dipukul dengan botol tequila dan dilindas mobil oleh Ronald. Bahkan, Ronald sempat merekam momen saat Dini terkapar tak berdaya sebelum akhirnya meninggal dunia. CAK/RAZ