JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR RI sekaligus politisi NasDem Indira Chunda Thita Syahrul disebut menerima aliran uang Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK memastikan akan memanggil anak SYL itu di muka persidangan untuk menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
“Jaksa pasti akan mengonfirmasinya di depan majelis hakim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 18 Mei 2024.
Kendati demikian, kata Ali, mengenai waktu pastinya masih menunggu selesai pemeriksaan terhadap para saksi. Ali menerangkan jaksa KPK saat ini tengah fokus menghadirkan saksi yang sudah diagendakan.
“Adapun waktunya nanti setelah fokus pemeriksaan terhadap para saksi yang sudah diagendakan pada timeline persidangan yang dibuat tim jaksa,” kata Ali.
NasDem Dukung Usut
Fraksi NasDem mendukung penuh penegak hukum untuk mengusut Indira Chunda Thita, yang disebut menerima aliran duit dalam persidangan kasus pemerasan pejabat Kementan yang dilakukan SYL. Fraksi NasDem mendukung penegak hukum jika harus memanggil yang bersangkutan.
“Sesuai aturan hukum yang berlaku, bilamana yang bersangkutan dipanggil untuk ditanyakan, Fraksi NasDem mendukung,” kata anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, saat dihubungi, Jumat 17 Mei 2024.
Bendum DPP Partai NasDem ini menyebut Indira Chunda Thita merupakan anggota DPR PAW. Dia juga menyebut Fraksi NasDem tak pernah berkomunikasi dengannya.
“Yang saya tahu, yang berangkutan pengganti antarwaktu (PAW) dari yang sebelumnya meninggal dunia. Kita tidak pernah komunikasi sama yang bersangkutan karena memang nggak pernah ketemu selama di DPR,” ucapnya.
Disebut Terima Duit untuk Stem Cell-Beli Sound
Untuk diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus SYL, jaksa KPK menghadirkan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji sebagai saksi. Bambang mengatakan ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell Thita senilai Rp 200 juta.
“Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.
“Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita,” jawab Bambang.
Bambang mengatakan permintaan pembayaran stem cell senilai Rp 200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.
Selain itu, fakta persidangan memunculkan nama Thita menerima duit sebesar Rp 21 juta untuk keperluan membayar sound system. Hal itu juga diungkap Bambang Pamuji.
Bambang awalnya menceritakan Kementan mengeluarkan duit Rp 21 juta untuk membayar keperluan sound system Thita. Thita pernah dipanggil KPK sebagai saksi.
“(Barang bukti) nomor 11 ada sound, 16 November, Rp 21 juta sound. Bisa Saksi jelaskan untuk apa ini uang?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.
“Sound itu untuk beli sound, Pak. Jadi ada tagihan pembelian sound, sound system,” jawab Bambang.
“Siapa yang membeli?” tanya jaksa.
“Kalau tidak salah Bu Thita, Pak,” jawab Bambang.
“Bu Thita ini siapa?” tanya jaksa.
“Bu Thita anaknya Pak SYL, Pak,” jawab Bambang.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. HUM/GIT